May 12, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BI: Aturan Fintech Disiapkan Untuk Halang Praktik Pencucian Uang

iVooxid, Jakarta - Bank Indonesia (BI) sedang mengkaji dan menyiapkan rancangan Peraturan BI terkait upaya meregulasi layanan keuangan berbasis teknologi infornasi (fintech) yang berpotensi memicu praktik pencucian uang (money laundering).

“Fintech teknologinya sudah maju, tetapi masih kurang melek masalah money laundering,” ujar Deputi Direktur Keuangan Inklusif BI, Ricky Satria di Jakarta, Rabu (21/9‎/2016).

Sejauh ini, Ricky menyebutkan, Indonesia berada pada posisi lima besar negara dengan pertumbuhan penjualan smartphone, sehingga akan mendorong peningkatan penggunaan aplikasi Fintech. Memang belum ada negara yang meregulasi fintech. Baru negara anglo saxon yang memakai regulatory sandbox.

Sehingga, menurut Ricky, BI sebagai otoritas di sistem pembayaran akan menerbitkan regulasi terkait fintech yang saat ini berkembang semakin pesat. "Kami sudah mengeluarkan regulasi e-money, Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan transfer dana," ucap Ricky.

Dengan demikian, sambung Ricky, regulator sistem pembayaran perlu untuk mengawasi potensi praktik pencucian uang melalui Fintech. Karena, transaksi berbasis Fintech sudah lintas negara yang berisiko terjadi aksi-aksi money laundering.

"Tanpa adanya aturan yang jelas dalam menyikapi dinamika fintech, maka akan memicu pelemahan industri keuangan akibat persaingan yang tidak sehat," tutup Ricky.[ava]

0 comments

    Leave a Reply