April 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BI Atur Persyaratan Pelaksana Ratio LTV

IVOOX.id, Jakarta - Demi mengantisipasi peningkatan rasio Non Performing Loan (NPL) terhadap relaksasi kebijakan Loan to Value Ratio (LTV), Bank Indonesia (BI) mengaku sedang mengatur persyaratan pelaksana ratio LTV dalam kebijakan tersebut.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Erwin Rijanto menyebutkN, dalam kebijakan tersebut bank yang dapat ikut dalam penggunaan rasio LTV ialah banyak yang kredit masalahnya kurang dari 5 persen.

“Loan to value ratio, untuk rumah pertama kita tidak mengatur besarnya loan to value ratio. Ada beberapa persyaratan prudential yang menyediakan LTV ini, yakni berlaku hanya untuk bank ratio NPL net dibawah 5 persen dan KPR gross dibawah 5 persen,” ucap Erwin di Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Dia mengaku akan terus menjalankan prinsip prudensial dan kehati-hatian dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kemampuan bayar debitur.

Pada saat nanti, sambung dia, kebijakan tersebut juga dapat meningkatkan kesempatan kepada masyarakat khususnya first time buyeruntuk memenuhi kebutuhan pertama melalui KPR melalui penyesuaian rasio LTV untuk kredit properti untuk fasilitas ke-1 hingga selanjutnya.

Tercatat dalam kebijakan tersebut, pelonggaran LTV pada sisi mekanisme inden, tercatat maksimal lima FK dan No Income Rules dengan empat tahapan pencairan, yakni maksimal sampai dengan 30 persen setelah tanda tangan akad kredit, maksimal sampai dengan 50 persen setelah pondasi selesai, maksimal sampai dengan 90 persen setelah tutup atap selesai, dan maksimal sampai dengan 100 persen dari plafon setelah AJB dan cover note.

“Pelonggaran LTV yang kita longgarkan fasilitas kredit pertama, selain itu kalau pada kebijakan 2016 lalu tidak boleh inden, tapi sekarang boleh inden sampai ke fasilitas ke-5,” tutup dia. (ava)

0 comments

    Leave a Reply