April 17, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Bersih Sampah Serentak di 8 Kota Provinsi Jawa Tengah

IVOOX.id, Semarang -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu, 24 Februari 2019.


Dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2019 yang bertema “Kelola Sampah, Hidup Bersih, Sehat dan Bernilai,” pagi ini (24/02/2019) kembali dilakukan Kegiatan Bersih-bersih sampah atau Clean Up di 8 kota yaitu Kendal, Tegal, Brebes, Pemalang, Batang, Rembang, Jepara dan Kebumen. Kegiatan ini dilaksanakan di kota-kota yang memiliki sungai besar dan memiliki pantai untuk mewujudkan sinergi dalam mengurangi sampah termasuk sampah plastik.


Menteri LHK, Siti Nurbaya didampingi Bupati Kendal, Mirna Annisa, bersama-sama masyarakat setempat hadir pada kegiatan bersih sampah di Pantai Sendang Sikucing, Kendal (24/2). Menteri Siti dalam arahannya mengajak masyarakat untuk mengurangi sampah dari rumah sendiri. Menteri Siti menyebut bahwa HPSN 2019 menjadi momentum yang baik dalam mengajak seluruh pihak mewujudkan kesamaan langkah dan keperdulian pengelolaan sampah di Indonesia.


"Rencana pemerintah pada tahun 2025, kita harus bisa mengurangi sampah sebesar 30 persen. Sampah ini yang paling banyak datangnya dari rumah tangga." Jelas Menteri Siti. Lebih lanjut, Menteri Siti menerangkan bahwa saat ini sampah tersebut baru bisa dikurangi 2,7 sampai 3 persen di Indonesia. Dengan demikian, Menteri Siti mengajak masyarakat untuk ikut mengurangi sampah, dengan memilah yang baik yang bisa gunakan ulang, atau dijadikan produk lain dengan daur ulang.


Pada saat Rapat Kerja Nasional Indonesia Bersih di Jakarta (21/2), pemerintah telah meluncurkan Gerakan Indonesia Bersih. Fokus Program Gerakan Indonesia Bersih memberikan penekanan pada peningkatan perilaku hidup bersih sehat lingkungan keluarga, satuan pendidikan, kerja, dan komunitas. Selain tiu juga diharapkan terjadi peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang perilaku hidup bersih dan sehat.


Hal-hal lain yang juga menjadi fokus Gerakan Indonesia Bersih adalah mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang holistik dan terintegrasi termasuk kali bersih, sarana dan prasarana pelayanan publik. Kemudian menyempurnakan peraturan perundang-undangan, pemberian kemudahan bagi perusahaan/swasta/lembaga yang melakukan pengelolaan sampah. Penting juga dalam gerakan ini adalah mengutamakan peran serta masyarakat di dalam menunjang perilaku bersih dan sehat serta meningkatkan penegakan hukum di bidang kebersihan dan kesehatan lingkungan.


Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Rosa Vivien Ratnawati, menyatakan bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah cenderung meningkat. Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK, dalam 4 tahun terakhir jumlah Bank Sampah meningkat signifikan dari 1.172 unit menjadi 7.488 unit.


Usai menghadiri kegiatan bersih sampah di Pantai Sendang Sikucing, Kendal, Menteri Siti dan jajaran dari KLHK melanjutkan kunjungan kerja ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatibarang di Kota Semarang didampingi Walikota Semarang, Hendrar Prihadi. Di TPA ini, Menteri Siti memimpin apel HPSN 2019 dengan peserta yang berasal dari sekolah dan organisasi masyarakat setempat. Menteri Siti juga menyerahkan bantuan alat kebersihan kepada perwakilan peserta.


Di TPA Jatibarang ini, terdapat bantuan Pemerintah Kerajaan Denmark melalui Environmental Support Programme Phase 3 (ESP3) untuk membangun fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan Teknologi Landfill Gas (LFG). Fasilitas PLTSa di TPA Jatibarang ini kedepan akan menghasilkan listrik sebesar 800 KW, menurunkan emisi GRK sekitar 6.000 ton CO2e/tahun serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dari sampah dan air serta menciptakan lapangan kerja hijau. 


Pemerintah terus mendukung proyek ini melalui pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Ramah Lingkungan. Dalam Perpres tersebut Kota Semarang termasuk salah satu di antara 12 kota yang ditetapkan dalam percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.


Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, KLHK telah merumuskan strategi dan kebijakan dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Keterlibatan Pemerintah Pusat dan Daerah ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas) dan Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. 


Jakstranas Pengelolaan Sampah merupakan momentum besar penataan sistem pengelolaan sampah di Indonesia yang memiliki target pengelolaan sampah sebesar 100% pada tahun 2025, dengan upaya pengurangan sampah sebesar 30% dan upaya penanganan sampah sebesar 70%. Hal ini merupakan perubahan paradigma besar dimana sebesar 30% penekanan kebijakan up-stream (hulu), dengan mindset 3R (reduce, reuse, recycle). Dengan jumlah penduduk sebanyak 265 juta jiwa, timbulan sampah nasional diperkirakan 65,79 juta ton setiap tahunnya. Sedangkan, kapasitas TPA sanitary landfill/controlled yang tahun 2016 sebesar 55% turun pada tahun 2018 menjadi 44%. Persoalan TPA menjadi hal yang sangat mendasar, karena landfill system menjadi sistem utama dalam pengelolaan sampah di Indonesia dan diamanatkan dalam UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. (Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply