October 4, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Berlaku Besok tgl 9-22 Februari PPKM Mikro Dimulai, Keluar Masuk di RT Zona Merah di Batasi Pukul 20.00

IVOOX.id, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akan diterapkan mulai Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021. Hal ini tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

Instruksi Mendagri ini berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Nantinya, PPKM berskala mikro melakukan pembatasan di tingkat lokal. Di mana pemberlakukannya mulai dari RT/RW, desa/kelurahan, dan kecamatan.

Dengan adanya PPKM Mikro ini diharuskan tersedia posko penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan.

Pembentukan posko-posko ini untuk mendampingi Puskesmas menangani pasien yang terpapar Covid-19. Tujuannya untuk memperketat pengawasan terhadap pasien yang terpapar Covid-19.

Di tingkat RT ada zonasi, mulai dari hijau, kuning, oranye dan merah, serta skenario penangananya. Khusus untuk zona merah akan diberlakukan pembatasan-pembatasan.

Termasuk pembatasan keluar masuk orang. Dalam Instruksi Mendagri itu disebutkan pembatasan keluar masuk maksimal hingga pukul 20.00. Selain itu juga melarang kerumunan dan menutup tempat ibadah.

“Melarang kerumunan lebih dari tiga orang. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 dan meniadakan kegiatan sosial di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan,” isi Instruksi Mendagri.

Kriteria RT zona merah disebutkan yakni terdapat sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir. Dengan status ini maka juga diharuskan mengawasi isolasi mandiri atau menyediakan isolasi terpusat.

Pada RT dengan zona oranye juga diharuskan penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Dalam zona ini tak disebutkan adanya pembatasan keluar masuk RT.

Kriteria zona oranye adalah terdapat enam sampai sepuluh rumah dengan kasus Covid-19 dalam tujuh hari terakhir.

Sementara RT zona kuning kriterianya adalah adanya kasus Covid-19 satu hingga lima rumah dalam tujuh hari terakhir. Skenario penangannya, pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.

Sementara RT zona hijau yakni wilayah RT tidak ada kasus Covid-19. Skenario penangannya yakni surveilans secara aktif, dengan seluruh suspek dites.

Dalam Instruksi Mendagri tersebut, pada poin ketiga tertulis PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, dan PKK.

Kemudian, di poin kesembilan tertulis PPKM Mikro ini dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten atau kota. Seperti membatasi tempat kerja dengan kapasitas work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Sektor kesehatan, perbankan, industri strategis dan kebutuhan pokok masyarakat tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, ada pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk restoran diperbolehkan menampung 50 persen. Sedangkan untuk mal dan pusat perbelanjaan dibuka sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Tempat ibadah dibatasi dengan kapasitas 50 persen. Namun, untuk fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

0 comments

    Leave a Reply