May 17, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Beri Kepastian Hukum, Presiden Joko Widodo Serahkan 213 Sertipikat Wakaf di Ponorogo

IVOOX.id, Ponorogo — Dalam rangkaian kunjungannya ke Provinsi Jawa Timur, Presiden RI Joko Widodo, menyerahkan 213 sertifikat wakaf di Masjid Ar- Rahmah, Desa Prayungan Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jum'at (4/1).


Sertifikat wakaf diterima secara simbolis oleh 7 orang perwakilan penerima sertifikat yang diantaranya berasal dari Nahdatul Ulama, Persyarikatan Muhammadiyah serta perorangan dengan peruntukan sebagai tempat peribadatan, pendidikan dan sosial.


Sertifikat tanah wakaf yang diserahkan sebanyak 213 sertifikat yang berasal dari beberapa Kabupaten di Jawa Timur, diantaranya Kabupaten Ponorogo 60 sertifikat, Kabupaten Trenggalek 28 sertifikat, Kabupaten Tulungagung 20 sertifikat, Kabupaten Pacitan 35 sertifikat, Kabupaten Ngawi 20 serta Kabupaten Bojonegoro 50 sertifikat.


"Kenapa sertifikat Tanah Wakaf ini kita berikan untuk madrasah, pondok, masjid, musala, dan surau karena untuk menghindari sengketa lahan, sengketa tanah" ujar Presiden RI.


"Semoga dengan diserahkan sertifikat tersebut bisa menjadi hak hukum atas tanah, kalau sudah pegang ini semuanya merasa nyaman, aman secara hukum karena jelas status hukumnya", Pesan Presiden RI Joko Widodo.


Ditemui di Masjid Ar-Rahmah seusai acara salah satu penerima sertifikat, Imam Sanusi (48) Dari pondok pesantren At Thoriqoh merasa sangat senang. "Dengan adanya sertifikat ini dari BPN yang akan diserahkan langsung oleh Bapak Presiden saya amat senang sekali, ini sangat membantu sekali", ujarnya.


Dalam kesempatan ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo memberi perhatian lebih pada permasalahan tanah wakaf di Indonesia.


"Bapak Presiden memerintahkan kami mendaftarkan seluruh tanah wakaf di Indonesia, semua harta agama kita sertifikatkan. Di Jakarta ada tanah wakaf lokasinya baik sekali, karena tidak ada sertifikat maka wakafnya kalah. Ini tidak boleh terjadi lagi", ujar Menteri ATR/BPN.


"Bapak-bapak Nazir kalau belum disertifikatkan maka laporkan saja ke Kantor Pertanahan, nanti akan segera kita sertifikatkan", tambahnya.


Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah. Sertifikat wakaf yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan menjamin kepastian hukum atas tanah-tanah yang telah diwaqafkan tersebut agar niat baik wakif tidak disalahgunakan dikemudian hari.(Adhi teguh)

0 comments

    Leave a Reply