March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Beredar Surat Eni Siragih yang Mengaku Salah lantaran Korupsi

IVOOX.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, mengakui perbuatannya salah dalam kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau I yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Eni melalui sepucuk surat yang diduga merupakan tulisan tangannya.

Dalam surat itu, Eni mengaku salah karena menerima uang yang diduganya menjadi bagian dari rezekinya, karena telah memperjuangkan proyek ini. Ini mengingat PLTU Riau menjadi proyek awal listrik 35000 megawatt yang dibangun.

Namun begitu dalam surat itu, Eni juga menyebut terdapat saham yang mayoritas dikuasai PLN.Menurutnya, negara melalui PLN menguasai saham 51 persen, tidak ada tender, maka dari itu ia mengklaim, tidak ada perannya untuk mengintervensi memenangkan salah satu perusahaan dari proyek 35 ribu Megawatt.

Berikut bunyi surat tersebut:

Proyek PLTU 2x300 Riau I yang saya lakukan adalah membantu proyek investasi ini berjalan lancar ini bukan proyek APBN.Proyek Riau I, proyek dimana negara melalui PLN menguasai saham 51%, tidak ada tender maka dari itu tidak ada peran saya utk mengintervensi untuk memenangkan salah satu perusahaan dari proyek 35 ribu MW, baru Riau I yang PLN menguasai saham 51%. PLN hanya menyiapkan equity 10%, lebihnya PLN akan dicarikan dana pinjaman dengan bunga yang sangat murah 4,25% per tahun.

Harga jual ke PLN pun murah sekitar 5,3 sen sehingga di yakinkan kedepan PLN akan dapat menjual listrik yang murah kepada rakyat, saya merasa bagian yang memperjuangkan proyek Riau I ini menjadi proyek "Contoh" dari proyek 35 ribu MW, yang semua kondisinya baik, harga bagus, negara menguasai, biaya sangat rendah, di bandingkan dengan PLTU "BATANG 2x1000", saya pernah kunker disana bersama kom 7, investasi proyeknya mahal 5,2 M dollar, full swasta negara tidak ada samaa sekali sahamnya, harganya pun mahan diatas 5 sen, padahal dengan proyek yg sangat besar ini 2x1000, seharusnya harga bisa dibawah 5 sen, dan yang luar biasa lagi negara menguasai proyek ini sampai 30 tahun, tanpa ada kepemilikan negara di proyek ini - NOL - ada apa dengan proyek ini makanya saya perjuangkan proyek Riau I karena saya yakin ada sesuatu yang saya lakukan buat negara ini.

Pak Jokowi bapak presiden mohon jangan digagalkan model proyek Riau I ini karena model ini yang bapak mau.Banyak tangan atau kepentingan segelintir orang yang tidak mau model seperti ini bisa jalan mereka tidak mau negara menguasai aset (51%) mereka hanya mau kepentingannya saja.Saya mohon Bpk Presiden turun tangan maju dengan proyek 35 ribu MW.

Ada lagi yamg lebih gila lagi Proyek Paiton diatas 9 sen, luar biasa gilanya.Saya membantu Riau I, karena saya tahu semangatnya Pak Kotjo dan Pak Sofyan Basyir adalah semangatnya buat negara, semuanya di press, di tekan agar hasil jualnya ke PLN menjadi murah dengan begitu listrik buat rakyat pun menjadi murah.Kesalahan saya, karena saya mengaggap pak Kotjo teman, satu tim, bukan orang lain sehingga kalau ada kebutuhan yang mendesak saya menghubungi beliau untuk membantu sponsor kegiatan organisasi, kegiatan umat maupun kebutuhan pribadi, dan pak Kotjo pun membantu karena mungkin beliau beranggapan yg sama kepada saya.

Kesalahan saya juga adalah merasa kalaupun ada rezeki yg saya dapat dari proyek ini karena saya merasa proyek ini proyek investasi dimana swasta menjadi agen yg legal, proses dari proyek ini benar, kepentingan negara no I (karena menguasai 51%), rakyat akan mendapatkan listrik murah (karena harga jual ke PLN murah), sehingga kalaupun ada rezeki yg saya dapat dari proses ini menjadi halal dan selalu saya niatkan utk orang-orang yang berhak menerimanya.

Saya mengakui ini salah karena saya sebagai anggota DPR (karena jabatan saya melekat) dan kesalahan ini akan saya pertanggungjawabkan di depan hukum dan di hadapan Allah SWT.

Jakarta, 15 Juli 2018

Eni Maulani SaragihDalam kasus korupsi yang menyeret Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (EMS) rupanya berkaitan dengan proyek pembangunan listrik 35.000 mega Watt di Riau.Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eni diduga memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau I tersebut.Akibat perbuatannya itu, Eni ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Selain itu, bersama Eni, salah satu orang terkaya di Indonesia yakni Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) selaku pemegang Saham Blackgold Natural Resources Limited juga ditetapkan sebagai tersangka selaku penggarap proyek."KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima, EMS Anggota Komisi VII DPR RI dan diduga sebagai pemberi yaitu JBK Pemegang Saham Blackgold Natural Resources Limited," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018).

Basaria menyebutkan Eni mendapat komitmen fee sebesar 25 persen atau Rp4,8 miliar karena sudah memuluskan proses pembangunan PLTU Riau I tersebut.Adapun Eni sudah menerima sebanyak tiga kali sebelum KPK mendapatkan penerimaan keempat dalam operasi tangkap tangan sebesar Rp 500 juta.

"Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan ke-4 dari pengusaha JBK kepada EMS, dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebesar Rp2 miliar, 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta," katanya."Diduga uang diberikan oleh lBK kepada EMS melalui staf dan keluarga," ujarnya.

Eni pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.Sedangkan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

0 comments

    Leave a Reply