October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Berbagi Beban, BI Beri Bunga 1,5% Untuk Penempatan GWM Perbankan

IVOOX.id, Jakarta - Bank Indonesia memberikan bunga 1,5 persen untuk jasa giro bagi penempatan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan, sebagai bentuk berbagi beban atau sharing the pain kepada pelaku ekonomi lainnya di tengah situasi pandemi COVID-19.

Hal itu diungkapkan Gubernur BI Perry Warjiyo, usai telekonferensi rapat terbatas dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/6).

Tercatat sejak Juli 2018, perbankan sudah tidak mendapatkan jasa giro atas GWM yang ditempatkan perbankan di BI. Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum, jasa giro masih ditetapkan dengan tingkat bunga sebesar nol persen.

"Yang sebelumnya tidak ada suku bunga, terhadap GWM bank-bank di BI, kami akan berikan 1,5 persen atas jasa GWM-nya, kami berlakukan bagi semua bank," kata Perry, dikutip Antara.

Dia mengharapkan dukungan jasa giro tersebut dapat melengkapi stimulus pelonggaran likuiditas yang telah ditebar BI sebelumnya kepada industri perbankan.

Perry juga mengingatkan perbankan dapat memanfaatkan fasilitas repo Surat Berharga Negara (SBN) ke bank sentral. Hal itu dapat dimanfaatkan, sebelum perbankan memerlukan bantuan likuiditas dari pemerintah melalui bank jangkar atau bank peserta dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Perbankan punya SBN sekitar Rp886 triliun, dari nilai tersebut sekitar Rp520 triliun bisa direpokan ke BI untuk pendanaan relaksasi dunia usaha,” ujarnya.

Dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia periode 18-19 Mei 2020, Perry mengatakan BI akan terus memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Sejak awal 2020, Bank Indonesia telah menginjeksi likuiditas ke pasar uang dan perbankan hingga mencapai Rp583,5 triliun, melalui pembelian SBN dari pasar sekunder, penyediaan likuiditas perbankan melalui transaksi term-repo Surat Berharga Negara, barter dengan perjanjian (swap) valas serta pemangkasan GWM rupiah.



0 comments

    Leave a Reply