September 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Berbagai Jenis Perjanjian Kerja yang Harus Diketahui Para Pekerja

IVOOX.id, Jakarta - Setiap manusia tentu mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik untuk diri sendiri ataupun keluarga.

Bekerja atau menjadi pekerja merupakan jalan yang paling banyak ditempuh oleh seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tak jarang perusahaan-perusahaan besar diburu oleh para pekerja tersebut.

Tahapan seleksi setiap perusahaan tentu berbeda, karena mereka memiliki standart operasional (SOP) masing-masing. Namun, tahapan akhir dalam setiap seleksi adalah penawaran perjanjian kerja.

Surat perjanjian kerja pada umumnya dibuat oleh perusahaan yang kemudian ditawarkan kepada calon karyawannya yang sudah lolos seleksi. Pada tahap ini seorang pekerja harus cermat menanggapi surat perjanjian kerja yang dibuat perusahaan.

Dalam surat perjanjian biasanya terdapat penjelasan mengenai hak dan kewajiban, klasifikasi pekerjaan, dan sebagainya. Biasanya seorang pekerja akan langsung fokus pada gaji yang ditawarkan, sehingga ia mengabaikan hal-hal yang dapat merugikannya dikemudian hari.

Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui jenis-jenis surat penjanjian kerja beserta hal-hal penting yang terdapat di dalamnya.

Dilansir dari Instagram @kemnaker, berikut berbagai macam perjanjian kerja beserta penjelasan mengenai isi di dalamnya.

Perjanjian Kerja

Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja harus memuat syarat-syarat, hak, dan kewajiban para pihak.

Dasar hukumnya,

1. Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2. Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Syarat-syarat Perjanjian Kerja

1. Kesepakatan kedua belah pihak.

2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.

3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.

4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh bertentangan dengan PP dan PKB.

Isi perjanjian kerja paling tidak memuat:

1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.

2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh.

3. Jabatan atau jenis pekerjaan.

4. Tempat pekerjaan.

5. Besarnya upah dan cara pembayarannya.

6. Syarat-syarat kerja (memuat hak dan kewajiban para pihak).

7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.

8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.

9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Bentuk Perjanjian Kerja

Terdapat 2 Jenis perjanjian kerja, yaitu :

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Perbedaan PKWT dan PKWTT

PKWT

1. Hubungan kerja dalam waktu tertentu yang didasarkan pada jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

2. Tidak ada masa percobaan.

3. Dibuat secara tertulis serta harus menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin.

4. Tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

PKWTT

1. Hubungan kerja yang bersifat tetap. Tidak ada batasan waktu (sampai usia pensiun atau bila pekerja meninggal dunia).

2. Boleh ada masa percobaan.

3. Bisa tertulis dan lisan.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, antara lain sebagai berikut :

1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sifatnya sementara.

2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

3. Pekerjaan yang bersifat musiman.

4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

5. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Kondisi yang Menyebabkan Perjanjian Kerja Berakhir

1. Pekerja/buruh meninggal dunia.

2. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu.

4. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah inkrah.

5. Adanya keadaan/kejadian tertentu yang dicantumkan dalam PK, PP, atau PKB yang menyebabkan suatu hubungan kerja berakhir.

Semoga artikel ini dapat membantu sebelum menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan.

0 comments

    Leave a Reply