January 9, 2025

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Beragam Tanggapan Partai Politik pada Putusan MK Hapus “Presidential Treshold”

IVOOX.id – Partai politik menanggapi beragam pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pasal mengenai ambang batas minimal untuk pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential treshold) pada Undang-undang Pemilu. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas minimal untuk pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential treshold), merupakan putusan yang sangat mengejutkan.

Menurut dia, putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya terkait ketentuan tersebut selalu memutuskan untuk menolak. Adapun putusan terbaru itu dibacakan pada Kamis ini oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

"Putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak. Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama," kata Sarmuji, dikutip dari Antara, Kamis (2/1/2025).

Dia mengatakan bahwa sebelumnya MK selalu menolak penghapusan presidential treshold itu karena untuk mendukung sistem presidensial di Indonesia bisa berjalan dengan baik.

Adapun Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu belum mengomentari lebih jauh terkait langkah Partai Golkar dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebab sejalan dengan perjuangan partainya sejak lama.

"PAN mendukung MK yang memutuskan menghapus presidential threshold (PT) minimal 20 persen kursi DPR atau suara sah 25 persen nasional pada pemilu. PAN telah lama ikut berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghapus PT tersebut," kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (2/1/2025), dikutip dari Antara.

Saleh menilai putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 itu merupakan putusan yang populis.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada MK yang telah mengambil keputusan ini. Ini adalah keputusan yang sangat populis yang didukung oleh masyarakat," katanya.

Menurut dia, penerapan presidential threshold secara logika sederhana sangat tidak adil karena banyak hak konstitusional warga negara yang diabaikan dan dikebiri.

"Kalau pakai PT, itu 'kan artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju, sementara untuk mendapat dukungan politik seperti itu sangat sulit," ujarnya.

Padahal, kata dia, Indonesia memiliki banyak calon pemimpin nasional yang layak diandalkan untuk maju sebagai calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres). Namun, terkendala akibat urusan kepartaian.

"Mereka ada di kampus-kampus, bekerja sebagai profesional, aktivis ormas, NGO, dan lain-lain. Namun, mereka ini tidak terpikir untuk maju sebagai capres atau cawapres sebab mereka tidak memiliki modal dasar dan pengalaman menjadi pengurus partai politik," ucapnya.

Ia berharap semua pihak dapat duduk bersama merumuskan sistem pemilihan presiden (pilpres) ke depan pascaputusan MK tersebut untuk mengupayakan seluruh rakyat memiliki hak sama untuk mencalonkan maupun dicalonkan.

Ketua Komisi VII DPR RI itu berharap pula akan banyak figur capres dan cawapres yang muncul ke depannya, tak terkecuali dari kader PAN sendiri.

Terpisah, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan menunggu perkembangan yang ada, dan belum menentukan sikap setuju atau tidak setuju terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold.

"Betul," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid dikutip dari Antara, Kamis (2/1/2025).

Sementara itu, Jazilul memandang bahwa putusan MK tersebut sebagai kado tahun baru yang akan menuai berbagai pandangan, baik polemik maupun kontroversi.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa pemerintah dan DPR perlu menyusun kembali norma dalam revisi undang-undang (UU) Pemilu sebagai respons terhadap putusan MK tersebut.

"Kami akan menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika dari lembaga pembentuk UU pasca-MK mengeluarkan putusan tersebut," kata Jazilul menjelaskan langkah PKB ke depannya.

Selanjutnya, Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhammad Romahurmuziy menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold memberikan banyak pilihan pemimpin kepada rakyat.

"Ini adalah terobosan demokrasi dan ikhtiar memberikan pilihan kepemimpinan yang semakin banyak untuk rakyat," kata pria yang akrab disapa Romy dikutip dari Antara, Kamis (2/1/2025).

Ia menyambut baik putusan MK yang membatalkan presidential threshold. Sebab, menurutnya, ada tiga alasan historis putusan tersebut dinilai tepat.

Pertama, sejarah awal pencalonan presiden langsung di 2004, angka presidential treshold-nya sekitar 15 persen.

"Dengan angka itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga tidak berkurang legitimasinya," ujarnya.

Kedua, kenyataan bahwa sebagai republik dengan sistem presidential, calon presiden tidak dalam posisi perlu untuk mendapatkan dukungan awal yang terlalu besar.

Hal ini praktis tidak ada bedanya antara dukungan 15 persen, 20 persen atau 25 persen.

Ketiga, proses konsolidasi dukungan presiden untuk mendapat dukungan mayoritas DPR akan berjalan alamiah setelah yang bersangkutan terpilih.

Oleh karena itu, PPP berharap putusan ini akan memperbaiki iklim demokrasi Indonesia yang sempat memburuk pada Pemilu 2024.

Kemudian Partai Perindo menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 soal ambang batas persentase minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold menjadi kemenangan bagi rakyat Indonesia.

"Dengan adanya putusan itu, ruang demokrasi semakin terbuka. Dan ini adalah kemenangan bukan hanya bagi pemohon, tetapi juga untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/1/2025), dikutip dari Antara.

Oleh sebab itu, Ferry mengatakan bahwa Perindo mengapresiasi dan menyambut baik putusan MK tersebut. Dia juga mengatakan bahwa putusan MK soal presidential threshold menjadi langkah besar untuk memperkuat demokrasi.

"Kami bersyukur dan mengapresiasi setinggi-tingginya putusan itu. Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun dalam menjaga konstitusi kita," ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa penghapusan presidential threshold membuka kesempatan bagi Perindo untuk mengajukan calon presiden yang berkualitas, meskipun saat ini masih menjadi partai non-parlemen.

"Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai politik harus menjadi penggerak utama demokrasi, bukan penghalang,” jelasnya.

Walaupun demikian, kata dia, masih terdapat pekerjaan rumah yaitu dengan memastikan DPR RI periode 2024-2029 dapat menyusun revisi UU Pemilu yang sesuai dengan Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 tersebut.

"Perindo bersama masyarakat sipil akan terus mengawal proses ini, dan memastikan tidak ada pengabaian terhadap substansi putusan MK," katanya.

0 comments

    Leave a Reply