May 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Bentuk Usaha Gadai

Bentuk Usaha Gadai, OJK: Minimal Modal Rp500 Juta

iVooxid, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)‎ mengeluarkan aturan untuk usaha pegadaian. Tujuannya, agar bisa mendorong dan menjaga industri gadai bisa tumbuh secara berkesinambungan.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian tanggal 29 Juli 2016 tersebut, telah ditetapkan bahwa modal minimal bagi pelaku usaha yang hendak masuk ke bisnis gadai akan dikenakan sesuai dengan lingkup usahanya.

"POJK ini sudah dari Juli, tapi baru resmi kami sosialisasikan hari ini,” ujar ‎Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Dalam POJK itu, menurut Firdaus, pelaku usaha pegadaian yang ingin menjalankan bisnis dalam lingkup kabupaten harus memiliki modal minimal Rp500 juta dan untuk lingkup provinsi minimal sebesar Rp2,5 miliar.

"Bukan kami membatasi untuk skala nasional, pelaku usaha pegadaian ini boleh buka di beberapa provinsi, tapi dia harus daftar lagi, misalnya provinsi ini atas nama A, kemudian dia buka lagi atas nama yang lain, nah izinnya ini satu-satu,” kata Firdaus.

Dalam memenuhi modal minimal, lanjut Firdaus, OJK memberikan batas waktu paling lama sekitar dua tahun bagi usaha pegadaian yang telah berjalan sebelum POJK terkait usaha pegadaian telah ditetapkan.

"Kami beri waktu, kami tidak memastikan usahanya," pungkas Firdaus.[ava]

0 comments

    Leave a Reply