October 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Belum Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu? Begini Tata Cara Daftar DTKS Kemensos di dtks.kemensos.go.id

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah melalui berbagai kementerian/lembaga menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat.

Salah satu utusan pemerintah untuk menyampaikan bantuan kepada masyarakat adalah Kementerian Sosial (Kemensos).

Salah satu program yang dikelola oleh Kemensos adalah Bantuan Sosial Tunai (BST).

Kemensos sebagai penyalur BST terus berupaya agar penerima bansos mendapatkan manfaat di masa pandemi Covid-19 yang berpengaruh besar terhadap laju ekonomi di Indonesia.

Cara Daftar DTKS Kemensos melalui Link dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan BST Rp300 Ribu, Kemensos akan BST Rp300.000 kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi kamu yang belum terdaftar dalam DTKS, maka tidak bisa mendapatkan BST Rp300.000 tersebut.

Oleh sebab itu, simak cara pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berikut, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemensos.

Persyaratan Peserta DTKS

1. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PKH).

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.

Cara Daftar Peserta DTKS

1. Melaporkan diri ke aparat Desa atau Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.

Proses Verifikasi dan Validasi

Nantinya, pihak aparat Desa dan Kelurahan akan menyampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat.

Pihak Dinas Sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data.

Dalam proses ini, tidak selalu semua usulan valid akan masuk dalam DTKS.

Kemudian hasil verifikasi dan validasi akan dilaporkan ke Kementerian Sosial melalui Gubernur.

Jika pendaftar lolos verifikasi dan validasi, maka akan terdaftar dalam DTKS, serta berhak mendapat BST Rp300.000.

Cara Cek Peserta DTKS

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID, NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3.Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

4. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program BST.

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210, namun layanan Whatsapp ini tidak menerima telepon.

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.

0 comments

    Leave a Reply