September 21, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Belasan Orang Sudah Diperiksa, KPK Terus Kembangkan Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap KONI ke lingkungan Kemenpora. Untuk itu, belasan saksi telah diminta keterangan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (2/8), menyatakan KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangan dalam pengembangan perkara itu. "Belasan orang sudah diperiksa," tegas Febri.

"Nanti kalau masih ada pihak lain yang masih dibutuhkan keterangan tentu akan dilakukan oleh tim. Yang pasti ada beberapa fakta di persidangan kemarin yang perlu didalami lebih lanjut oleh tim," ungkap Febri.

Menurut Febri dari persidangan sejumlah terdakwa sebelumnya, ditemukan banyak fakta yang kemudian dicermati oleh KPK.

"Pertama terkait dengan ruang lingkup kerja sama atau proposal. Kedua keterkaitan dengan poin proposal tadi dengan aliran dana, dua hal itu saling terkait yang perlu kami dalami dalam proses pengembangan," ungkap Febri.

Sebelumnya dalam perkara korupsi terkait dana hibah dari pemerintah kepada KONI, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan sedangkan Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan.

Keduanya dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta agar dapat memperlancar 2 proposal dana hibah yang diajukan oleh KONI.

Dalam putusan tersebut, hakim juga menilai bahwa asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum terbukti menerima Rp11,5 miliar serta ATM dan buku tabungan dari sekjen dan bendahara umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Untuk memenuhi "commitment fee" yang diminta, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy telah juga memberikan kepada Miftahul Ulum selaku aspri menteri melalui Arief Susanto selaku protokoler Kemenpora yang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar untuk kepentingan Menpora," kata hakim Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/5).

0 comments

    Leave a Reply