September 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Awasi Secara Khusus Belasan Dana Pensiun

IVOOX.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, terdapat 12 perusahaan Dana Pensiun (Dapen) yang masuk status pengawasan khusus. Dari 12 Dapen tujuh diantaranya adalah milik BUMN.

"Dari 12 Dapen tersebut itu 7 Dapen dimiliki oleh BUMN," kata Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (4/12/2023).

Meski begitu kata Ogi ke-12 Dapen tersebut hingga kini masih mampu membayar manfaat pensiun, namun dengan pendanaan di kategori tingkat pendanaan tiga.

"Dari 12 Dapen tersebut masih mampu membayar manfaatnya jadi manfaat pensiunnya masih tetap dapat dibayarkan meskipun sudah secara singkat pendanaannya itu sudah kategori tingkat pendanaan 3," kata Ogi.

Ogi menyebutkan dari 7 perusahaan Dapen milik BUMN itu terdapat tiga perusahaan yang berkesinambungan (related) dengan perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus. Sehingga kata dia, proses penyehatan perusahaan akan bergantung pada perusahaan asuransi tersebut.

"Jadi itu bisa saja kalau perusahaan asuransinya itu dicabut izin usahanya maka dapen-nya pun akan dengan sendirinya akan dibubarkan," jelas Ogi.

Lebih lanjut Ogi memaparkan bahwasanya tujuh perusahaan Dapen milik BUMN itu juga tengah melakukan restrukturisasi. Kemudian hasil investigasi telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut.

"Kami menghormati proses tersebut, kemudian juga kami akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN mengenai program restrukturisasi Dapen milik BUMN," lanjut Ogi.

Selebihnya kata Ogi OJK akan melihat perkembangan lebih lanjut terkait 12 Dapen yang dalam pengawasan khusus iti di tahun 2024, apakah akan dicabut atau dalam penyehatan.

"Dan kita akan melihat di tahun 2024 ini apakah akan dicabut dan dilikudasi atau dalam penyehatan," pungkasnya.

0 comments

    Leave a Reply