May 8, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Bekraf Belum Bersikap soal Wacana Haram PUBG

 

IVOOX.id, Jakarta - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) sejauh ini belum bisa menyatakan sikap soal wacana fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG).

“Saya belum bisa komentar karena tidak tahu isinya apa. Mudah-mudahan yang terbaik," kata Kepala Bekraf Triawan Munaf di Jakarta, Kamis (28/3).

Bekraf berharap fatwa tersebut tidak berdampak buruk terhadap industri game di Indonesia.

Wacana fatwa haram MUI untuk game PUBG mencuat setelah kasus penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, yang menewaskan puluhan orang termasuk warga negara Indonesia. Pelaku penembakan disebut terinspirasi dari game dengan unsur kekerasan.

MUI sudah bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membahas tentang game itu, namun belum menentukan hasil.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am pada Selasa (26/3) menyatakan peserta diskusi sepakat untuk mengoptimalkan sisi positif dari game online dan mengurangi dampak negatif. “Ada game yang memberikan dampak negatif bagi penggunanya, yang ini kami sepakat untuk memberikan pembatasan dan larangan," kata dia.

Larangan tersebut akan berlaku bagi game yang mengandung konten pornografi, perjudian, perilaku seks menyimpang dan hal-hal lain yang dilarang oleh agama maupun undang-undang. Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan mereka belum menentukan sikap apakah PUBG akan dilarang atau tidak.

Menurut Semuel, pertemuan itu tidak secara spesifik membahas mengenai PUBG tetapi game online secara keseluruhan. Jika game dianggap mengandung kekerasan, menurut dia, perlu ada penjelasan sejauh mana sebuah aksi dikategorikan sebagai kekerasan.

Pertemuan yang berlangsung hari itu belum membahas secara rinci batasan-batasan mengenai game yang mengandung kekerasan, namun mereka mulai mengidentifikasi permainan seperti apa yang perlu diperhatikan. (luthfi ardi)

0 comments

    Leave a Reply