April 25, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BEI: Penghapusan Nilai Saham Terendah Dongkrak Likuiditas

iVooxid, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan salah satu tujuan penghapusan batasan nilai saham terendah Rp50 per lembar adalah mendorong peningkatan likuiditas pasar saham domestik.

"Yang diinginkan pasar adalah semua saham di bursa aktif. Jadi, investor punya banyak piliham dalam melakukan investasi. Untuk itu, kami akan menghapus batasan minimal harga saham Rp50 per lembar," ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini di Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Menurut dia, dengan penghapusan batasan minimal nilai saham maka nilai yang ditampilkan dalam transaksi di perdagangan efek dalam negeri merupakan nilai yang sesungguhnya. Artinya, pembentukan harga yang terjadi akan berdasarkan tawar-menawar.

"Biarkan pasar yang menentukan harga saham. Tetapi kami masih ada kajian mendalam, kira-kira pengaruh ke indeks seberapa besar, untuk saat ini masih dalam keadaan kondusif," katanya.

Ia mengharapkan bahwa melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Bursa, termasuk perubahan batas harga penolakan otomatis atau "auto rejection" mejadi simetris nantinya dapat menciptakan pasar yang semakin likuid, teratur, wajar dan efisien.

Selain itu, lanjut dia, diharapkan juga nantinya dapat menggerakan saham-saham yang kurang aktif diperdagangkan atau biasa disebut "saham tidur" kembali bergeliat.

Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo menambahkan bahwa perusahaan tercatat atau emiten yang memiliki kinerja kurang bagus atau bahkan bangkrut maka nilai sahamnya dapat mendekati pada level harga Rp0.

"Dengan menurunkan batas nilai saham terendah menjadi di bawah Rp50, maka akan mendorong pemodal lebih selektif dalam berinvestasi di pasar modal, dan mengurangi spekulasi," katanya.

Saat ini, lanjut dia, transaksi perdagangan saham dengan harga di bawah Rp50 per lembar dapat dilakukan di pasar negosiasi. Berdasarkan Peraturan BEI Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, batasan harga terendah (minimum) atas saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai adalah Rp50.

Pasar Negosiasi adalah pasar dimana perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Bursa dilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (non continuous auction market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek. (ant)

0 comments

    Leave a Reply