October 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Begini Nasib Munarman, Kabar Setelah Pihak Keluarga 6 Laskar FPI Undur Diri Jadi Saksi

IVOOX.id, Jakarta - Bareskrim Polri memastikan tidak akan memanggil kembali keluarga 6 laskar FPI terkait insiden di rest area Km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya menghormati permintaan keluarga korban yang ingin mengundurkan diri menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Menurutnya, pengunduran diri seseorang sebagai saksi memang diperbolehkan secara hukum.

Apalagi, kata dia, keluarga 6 laskar FPI merupakan salah satu pihak yang terkait dengan pelaku.

"Itu kan dijamin oleh hukum. Dalam pasal 168 KUHAP kan jelas, seseorang yang mempunyai hubungan darah segaris, itu dia berhak untuk menolak memberikan keterangan. Dan itu hak mereka," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).

Ia juga memastikan pihak kepolisian tak akan melakukan pemanggilan berikutnya kepada keluarga 6 laskar FPI.

"Sudah tidak," ujarnya.

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri memang sempat menjadwalkan akan memeriksa 6 keluarga laskar FPI pada Senin (21/12/2020) kemarin. Namun, mereka tidak memenuhi pemanggilan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, keluarga korban 6 laskar FPI mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Pantauan di lokasi, keluarga korban datang sekira pukul 9.40 WIB.

Kedatangan keluarga yakni untuk memberikan keterangan terkait meninggalnya 6 laskar FPI yang ditembak polisi dalam insiden di Tol Japek KM 50.

Hadir menemani, politisi PKS Mardani Ali Sera, Ketua GNPF Yusuf Martak, Ketua PA 212 Slamet Ma'arif, menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alathos, dan tim pengacara Aziz Yanuar.

"Kami nanti akan menyerahkan semua dokumen yang terkait dengan penembakan 6 laskar, termasuk foto-foto dan beberapa kronogis yang terkait dengan kejadian tersebut," kata Ketua Badan Hukum FPI sekaligus pengacara keluarga korban Sugito Atmo Prawiro saat ditemui di lokasi, Senin (21/12/2020).

Sugito menyebut keterangan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya soal insiden tersebut masih simpang siur.

"Kemarin kan dari pihak Polda Metro Jaya tentunya kerja sama dengan Mabes Polri sudah melakukam rekonstruksi, tapi rekonstruksi itu hanya dihadiri oleh penyidik saja, tak ada yang netral," kata Sugito.

Kasus Sekretaris FPI Munarman Mulai Diproses

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin terhadap Sekretaris Umum (Sekum) Ormas Front Pembela Islam ( FPI) Munarman.

Zainal sebelumnya melaporkan Munarman atas dugaan penghasutan karena telah menyebut enam anggota Laskar FPI tidak membawa senjata api saat insiden dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50.

"Saat ini laporannya sudah penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (24/12/2020).

Yusri mengatakan, penyidik berencana mengagendakan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi-saksi untuk klarifikasi laporan itu.

Namun Yusri tak menyebutkan jadwal pemanggilan terhadap pelapor itu.

"Itu rencana tindak lanjutnya (panggil terlapor), kita atur dan jadwalkan dahulu (pemanggilan pelapor)," kata Yusri.

Sebelumnya, Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin melaporkan Sekretaris Umum (Sekum) Ormas Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke Polda Metro Jaya pada Senin (21/12/2020).

Pelaporan dengan Nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ itu dibuat berkaitan dengan enam anggota Laskar FPI yang ditembak mati polisi.

Zainal mengatakan, Munarman diduga telah melakukan penghasutan dengan menyebut enam anggota Laskar FPI tidak membawa senjata api saat insiden dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50.

"Keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum. Bahaya berbohong dan adu domba itu luar biasa. Bahwa fitnah itu lebih besar dampaknya daripada pembunuhan," ujar Zainal.

Menurut Zainal, berduka atau prihatin terhadap kasus yang dialami enam anggota Laskar FPI itu diperbolehkan, tetapi tidak menjustifikasi yang dapat menimbulkan kekisruhan.

"Itu kalau disampaikan terus-menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa. Contohnya kemarin ada yang mau penggal kepala Kapolda, ada yang sebut polisi dajal, belum lagi demo-demo membawa senjata tajam," kata dia.

Zainal mengatakan, dia sudah menyertakan barang bukti berupa hasil tangkapan layar dan flash disk saat membuat laporan itu.

Pelaporan itu dibuat dengan harapan dapat membuat rasa aman dan nyaman bagi masyarakat guna menghindari perpecahan.

"Dalam rangka kita ingin menjaga keutuhan bangsa yang selama ini hiruk pikuk membuat masyarakat cemas, mencekam. Sekaligus kita dalam rangka menjaga kelangsungan negara Republik Indonesia yang hanya berdasarkan Pancasila dan UUD. Oleh karena itu, pada hari ini kami dengan tegas meminta aparat penegak hukum, Polda Metro Jaya untuk menangkap Saudara Munarman," ucap Zainal.

0 comments

    Leave a Reply