October 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Begini Caranya Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Meski NIK e-KTP Tidak Terdaftar di Link eform.bri.co.id

IVOOX.id, Jakarta - Di masa pandemi Covid-19 ini makin banyak masyarakat Indonesia yang beralih ataupun memulai menjalankan usaha.

Hal tersebut di respons oleh pemerintah dengan menggelontorkan bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp2.400.000.

Tak ayal BLT UMKM Rp2.400.000 langsung diserbu oleh para pengusaha UMKM, baik yang baru memulai usahanya atau pun yang sudah memiliki usaha dari jauh hari.

Sayangnya untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2.400.000 tidak semudah yang dibayangkan, karena ada beragam kendala yang biasa didapatkan.

Salah satu cara untuk cek penerima BLT UMKM Rp2.400.000 adalah melalui laman eform.bri.co.id dengan memasukan nomor e-KTP.

Namun, bila nomor e-KTP tidak terdaftar di Eform BRI tersebut jangan khawatir, mungkin BLT UMKM Rp2.400.000 tidak disalurkan via BRI atau disalurkan via bank penyalur lainnya yang telah ditetapkan.

Karena dalam hal ini, BLT UMKM Rp2.400.000 disalurkan pemerintah melalui tiga bank penyalur yang telah ditunjuk, di antaranya: BRI, BNI dan BNI Syariah.

Ketiga bank tersebut memberitahukan kepada calon penerima BLT UMKM Rp2.400.000 yang lolos untuk mendapatkan bantuan melalui notifikasi SMS

Bagi pengguna rekening BRI atau bantuannya disalurkan melalui bank BRI dapat melakukan cek mandiri dengan mengakses Eform BRI, sementara untuk penyaluran di bank lainnya dapat melakukan cek dengan mendatangi kantor BNI atau BNI Syariah terdekat.

Teruntuk pelaku UMKM yang lolos dan mendapat BLT UMKM Rp2.400.000 dapat melakukan tahapan selanjutnya dengan mendatangi kantor bank penyalur untuk proses verifikasi dan pencairan dana bantuan.

Penyaluran gelombang kedua diselenggarakan setelah selesainya penyaluran gelombang pertama kepada sekitar 9.000.000 UMKM dan mencatatkan jumlah sekitar 12.000.000 UMKM yang akan memperoleh bantuan ini.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2.400.000 ini, dilansir Fix Indonesia dari laman resmi Kemenkop adalah WNI yang punya usaha mikro tetapi bukan anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD.

Selain itu, hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp2.400.000 sekali cair ini, seperti diberitakan Fix Indonesia pada artikel 'Nomor e-KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Bisa Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Segera Lakukan Ini'.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau

- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000.

Berikut dokumen yang wajib dibawa pelaku UMKM ketika melakukan pencairan uang BLT UMKM Rp2.400.000:

1.Buku Tabungan

2. Kartu ATM

3. KTP

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2.400.000.

Penyaluran BLT UMKM Rp2.400.000 ini akan diberikan langsung senilai Rp2.400.000 kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan dan diberikan hanya satu kali.

Agar menjadi perhatian BLT UMKM ini bisa hangus jika penerima tak memiliki usaha mikro. Bantuan hangus jika menerima kredit dari perbankan atau KUR.

Maka bagi para pelaku UMKM yang masih menggunakan pinjaman ataupun hutang di bank, tidak akan mendapatkan BLT UMKM Rp2.400.000.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir dan cemas karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif BLT UMKM Rp2.400.000.

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank BNI Syariah dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi atau setelah melakukan pengecekan di Eform BRI dan membawa kartu identitas.

Perlu diketahui golongan ini dipastikan tidak akan terdaftar untuk dapat BLT UMKM Rp2.400.000, diantaranya anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD.

0 comments

    Leave a Reply