November 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BBC Pailit, Kreditur Tunggu Pembayaran Utang

IVOOX.id, Jakarta - Kemajuan perekonomian Indonesia yang diikuti peningkatan pendapatan serta jumlah masyarakat kelas menengah, membuka peluang bagi maraknya aksi penipuan berkedok investasi.

Penipuan ini bisa muncul dalam berbagai bentuk seperti koperasi simpan pinjam, penanaman modal usaha, investasi emas, program perjalanan, perjalanan dan penjualan surat utang (MTN) bodong atau ilegal dan sebagainya. Atas situasi ini pula, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas Investasi).

Merujuk data dari Satgas Investasi, total kerugian akibat investasi bodong dalam kurun waktu 10 tahun dari 2007-2017, telah mencapai Rp105,81 triliun. Angka tersebut tentu harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah, mengingat praktik investasi bodong ini terus berulang tiap tahunnya dan menelan kerugian serta korban dengan jumlah yang besar. Modus yang sering digunakan pun sama, yakni dengan iming-iming keuntungan yang besar.

Kasus investasi bodong Pandawa Group, misalnya. Pandawa Group sempat menjadi highlight pemberitaan media pada tahun 2017 lalu. Modus investasi bodong di Pandawa Group adalah dengan menawarkan imbal hasil 10 persen per bulan. Kerugian yang dicapai cukup fantastis, mencapai Rp3,8 triliun dengan total korban sebanyak 549 orang.

Tak hanya pandawa Group. PT Cakrabuana Sukses Indonesia juga sukses menjalankan aksi tipu-tipu berkedok investasi bodong, kerugiannya mencapai sebesar Rp1,6 triliun dengan korban 7 ribu orang.

Lalu perusahaan jasa umroh dan haji, First Travel. Total kerugian adalah Rp800 miliar dengan jumlah korban 58,6 ribu orang. Travel ini menawarkan paket umrah sebesar RP8,8 juta untuk paket milad dan Rp14,4 juta untuk paket promo. Saat ini, perkaranya tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kemudian, Investasi Millenium Danatama Group lewat anak usahanya PT Berkat Bumi Citra (BBC) yang gagal membayar tagihan kepada 963 pembeli medium term notes (MTN) dengan total mencapai Rp1,72 triliun. Saat ini, BBC sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kepada para pembeli MTN, perusahaan yang didirikan oleh Tahir Ferdian itu menjanjikan bahwa dananya akan diinvestasikan pada pengembangan lahan industrial estate (kawasan Millenium Industrial) di Tangerang yang dikembangkan oleh PT Bumi Citra Permai Tbk (BCIP). Sayang, janji tersebut tak dipenuhi oleh BBC.

Pada mulanya, BBC mengajukan proposal perdamaian dengan menjanjikan akan memulai pembayaran tahap pertama pada 28 Maret 2017. Namun, lagi-lagi BCC gagal memenuhi janjinya sehingga dimohonkan pailit. Hingga permohonan pailit diajukan pada 29 Mei 2017 pembayaran juga belum dipenuhi BBC. Anehnya, pada saat pailit, tagihan kreditur PT Berkat Bumi Citra merosot tajam dari semula Rp1,08 triliun (saat PKPU) menjadi Rp208 miliar (saat pailit).

Kuasa Hukum dari beberapa kreditur BBC, Riza Irwansyah mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu proses pemberesan harta pailit oleh kurator. Riza yang mewakili kreditur konkuren menyebutkan bahwa total kerugian yang diderita kliennya adalah senilai Rp2,5 miliar.

“Saat ini kami masih menunggu pemberesan kurator dan baru dapat jadwal ada tanggal 8 Maret akan ada rapat kreditor. Kami tidak tahu (soal berkurangnya total utang), harus ditanyakan kepada debitur,” ungkap dia, dalam keterangannya, Selasa (6/3/2018).

Diakui Riza, dirinya enggan membawa perkara investasi bodong ini ke OJK. Alasannya, karena BBC tidak mengantongi izin dari OJK.

Sementara itu Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan, saat ini Satgas Waspada Investasi sudah beranggotakan 13 Kementerian. Dalam hal ini, Satgas menerima pengaduan dari masyarakat terkait investasi bodong untuk kemudian dikoordinasikan dengan kementerian terkait.

“Terkait investasi bodong ini, Satgas menerima pengaduan dari masyarakat. Dan dalam penanganannya, Satgas akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam penangannya,” pungas Tongam. [ava]

0 comments

    Leave a Reply