April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Bawaslu Temukan Petugas KPPS di Kalsel Bagikan Rp100 ribu

IVOOX.id, Jakarta -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengungkapkan pihaknya menemukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kecamatan Salam Babaris, Tapin, Kalimantan Selatan, ditangkap tangan melakukan praktek politik uang dengan salah satu caleg.


"Di Tapin ini yang diduga melakukan politik uang adalah petugas KPPS membagikan formulir C6 beserta kartu nama caleg dan uang Rp 100 ribu," ungkapnya di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4).


Adapun, sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam pasal 523 ayat 2, yaitu setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.


Dari patroli uang yang dilakukan Bawaslu, terdapat 25 kasus di 25 kabupaten/kota yang tertangkap tangan hingga Selasa (16/4). Kasus-kasus tersebut tersebar di 13 provinsi di seluruh Indonesia.


Provinsi dengan tangkapan terbanyak adalah Jawa Barat (Jabar) dan Sumatera Utara (Sumut) dengan kasus sebanyak lima kasus. Barang bukti yang ditemukan kata Afif, beragam jenisnya, mulai dari uang, deterjen, hingga sembako. Setiap pengawas pemilu penemu akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi setiap pihak yang diduga terlibat dan menyaksikan.

0 comments

    Leave a Reply