October 8, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Bawaslu Sleman Terancam Tak Bisa Awasi Pilkada 2020

IVOOX. id, Jakarta -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota terancam tak bisa mengawasi pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 tersebut, tak terkecuali Bawaslu Kabupaten Sleman.

Meski Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 mengatur pengawasan penyelenggaraan pemilihan (Pilkada) menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota.

“Keresahan ini menjadi keresahan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan menghadapi penyelenggaraan Pilkada 2020. Saat ini, pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota sudah berubah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota, bukan lagi Panwas Kabupaten/Kota,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman M. Abdul Karim Mustofa, Senin (26/8/2019).

Menurut dia, perbedaan nomenklatur kelembagaan antara Panwas Kabupaten/Kota dengan Bawaslu Kabupaten/Kota tentu berimplikasi pada kewenangan dan persoalan hukum terkait aktivitas pengawasan yang akan dilaksanakan dalam Pilkada 2020 mendatang.

Bisa jadi, seluruh aktivitas pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Pilkada ke depan tak memiliki dasar hukum (legal standing) yang kuat dan potensial dipersoalkan oleh pihak-pihak terkait.

UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, lanjut Arjuna, juga mengatur bahwa jumlah anggota Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan masing-masing berjumlah tiga orang.

Sementara, untuk Provinsi DIY saat ini berjumlah lima orang, begitu juga untuk Bawaslu Kabupaten Sleman yang kini berjumlah lima anggota yang telah bersifat tetap/permanen sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Tentu Bawaslu Kabupaten Sleman juga tidak bisa menonaktifkan dua anggotanya untuk tidak ikut mengawasi Pilkada 2020 ke depan kalau mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan UU Pilkada itu,” jelasnya. 

0 comments

    Leave a Reply