April 16, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Bawaslu: Proses Politik Uang Mantan Bupati Semarang belum Berakhir

 

IVOOX.id, Semarang - Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subhi mengatakan proses hukum atas kasus dugaan pidana pemilu mantan Bupati Semarang Siti Ambar Fathonah belum selesai karena masih ada upaya banding dari penuntut umum.

Menurut dia, di Semarang, Senin, Bawaslu mendukung upaya banding yang diajukan jaksa penuntut umum dalam perkara ini.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ungaran melepaskan mantan Bupati Semarang Siti Ambar Fathonah dari segala pidana dalam kasus pelanggaran pemilu berkaitan dengan pemberian sejumlah uang pada sebuah pergelaran wayang kulit.

"Saya belum baca salinan putusannya, tetapi kami mendukung penuntut umum untuk banding," kata mantan Ketua KPU Jawa Tengah ini.

Menurut dia, Bawaslu sendiri sudah sangat berhati-hati dalam menangani perkara pidana pemilu, khususnya yang berkaitan dengan politik uang.

Pada pokoknya, lanjut dia, Bawaslu mengajak semua institusi dengan semangat yang sama untuk tidak menodai pesta demokrasi ini dengan politik uang.

"(Politik uang) Dengan modus atau istilah apapun. Hal semacam ini jangan diangap biasa," katanya.

Adapun Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang langsung menyatakan banding atas putusan lepas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Ungaran terhadap Siti Ambar Fathonah, terdakwa kasus dugaan pelanggaran pemilu berkaitan dengan pemberian sejumlah uang pada sebuah pergelaran wayang kulit.

"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan dalam penanganan kasus pidana pemilu yakni banding," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Raharjo Budi Kisnanto.

Menurut dia, terdapat ketidakkonsistenan hakim dalam memutus perkara ini.Ia menuturkan terdapat waktu tiga hari bagi penuntut untuk memasukkan memori banding. Selanjutnya, kata dia, perkara tersebut akan diproses di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan harus diputus dalam waktu sepekan.  "Putusan banding ini final dan tidak bisa dilakukan upaya hukum lanjutan lagi," ujarnya, seperti dilansir Antara.

0 comments

    Leave a Reply