April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Bawaslu Pastikan, Tidak Ada Pelanggaran Pemilu di Hoaks Sarumpaet

IVOOX.id, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu, Ratna D Pettalolo, menyampaikan berdasarkan hasil kajian Bawaslu, tidak terbukti adanya pelanggaran pemilu dalam aduan terkait dengan kasus Ratna Sarumpaet.

"Hasilnya kajiannya tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7/2017," katanya melalui pesan WhatsApp yang diterima, di Jakarta, Kamis (25/10).

Sebelumnya, Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, ke Badan Pengawas Pemilu karena diduga melakukan kampanye hitam dengan menyebarkan berita bohong Ratna Sarumpaet.

GNR menilai sebelum Ratna Sarumpaet mengakui kebohongannya, Prabowo dan tim suksesnya menyatakan penganiayaan tersebut telah melukai demokrasi dengan berbagai pernyataan yang dinilai menyudutkan petahana.

Pengacara dari Komunitas Pengacara Indonesia Pro-Jokowi (Kopi Pojok), Abdul Fakhridz Al Donggowi, yang turut mendampingi dalam pelaporan tersebut mengatakan, Prabowo dan tim suksesnya telah mendiskreditkan dan menggiring opini seolah-olah petahana telah membiarkan dan membuat ketakutan.

Ia mengatakan pernyataan calon presiden Prabowo dan tim itu telah melanggar pasal 280 ayat 1 huruf d dan e UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan larangan kampanye menghasut dan mengadu domba baik perorangan maupun masyarakat dan mengganggu ketertiban.

Pada hari yang sama relawan Projo juga melaporkan tim sukses Prabowo-Sandiaga terkait dengan berita bohong Ratna itu.

Sementara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin hanya mengadukan kejadian itu tanpa melaporkan secara khusus Prabowo-Sandi maupun tim suksesnya.(Antara)

0 comments

    Leave a Reply