May 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Bareskrim Polri Tetapkan Pelaksana Tugas Dirut BJB Syariah sebagai Tersangka

IVOOX.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Bank Jabar Banten Syariah, Bandung, Yocie Gusman sebagai tersangka dalam kasus penyaluran kredit macet kepada PT Hastuka Sarana Karya (HSK).

Pemberian kredit itu dilakukan dalam rangka pembiayaan pembangunan proyek Garut Super Blok (GSB) tahun 2014-2015.

"Tersangka atas nama Yocie Gusman alias YG," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Indarto di Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Menurut Kombes Indarto, penetapan tersangka ini usai dilakukannya gelar perkara pada Senin (20/11).

Indarto mengatakan YG berperan sebagai penanggung jawab dalam memberikan kredit fiktif kepada PT HSK sebagai debitur untuk membeli kios pada proyek GSB dengan plafon sebesar Rp566,45 miliar.

"Yang bersangkutan memberikan pembiayaan pembangunan Garut Super Blok, namun dengan cara melawan hukum," katanya.

Indarto mengatakan pihaknya akan segera memanggil tersangka YG untuk diperiksa.

Sementara sejauh ini ada 180 orang saksi yang telah diperiksa termasuk meminta pendapat lima orang ahli yakni tiga ahli keuangan negara, seorang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seorang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penyidik mengendus adanya tindak pidana korupsi dalam kerja sama pembiayaan antara PT BJB Syariah dan PT Hastuka Sarana Karya (HSK) untuk membiayai proyek Garut Super Blok (GSB) tahun 2014-2015.

Untuk mendapatkan kepercayaan BJB Syariah, PT HSK seolah-olah meyakinkan bahwa ada 161 pihak yang akan membeli ruko di mal yang akan dibangun.

Kemudian BJB Syariah mengucurkan dana pinjaman kepada PT HSK sebesar Rp566,45 miliar.

Indarto berujar, pembiayaan lebih dari setengah triliun rupiah itu dilakukan tanpa memberikan jaminan atau agunan kepada pihak bank.

"Seharusnya kan tanah induk dan bangunan yang dijadikan agunan, tapi ini tidak. Malah pihak debitur mengagunkannya ke bank lain," paparnya.

Setelah dikucurkan, ternyata pembayaran kredit tersebut macet sebesar Rp548,94 miliar.

Dalam kasus ini, polisi telah menggeledah sejumlah ruangan di Kantor BJB Syariah di Braga, Bandung diantaranya ruang pelaksana tugas dirut, ruang direktur operasional, ruang direktur kepatuhan dan ruang divisi pembiayaan.

Penyidik juga menggeledah rumah YC, pimpinan Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) Cabang Braga, yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.

"Dalam penggeledahan tersebut, disita dokumen kredit," katanya.

Sementara penyidik gagal memasuki rumah Yocie Gusman yang berlokasi di Bandung.

"Rumahnya terkunci. Rumahnya untuk sementara disegel sampai bisa digeledah," katanya. (ant)

0 comments

    Leave a Reply