March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Bareskrim Gelar Perkara Untuk Tersangka Lain Kasus BJB Syariah

IVOOX.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri tengah melakukan gelar (ekspose) perkara terkait kasus tindak pidana kredit fiktif Bank BJB Syariah untuk menetapkan tersangka baru.

Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Erwanto Kurniadi menjelaskan sesuai prosedur KUHAP, tim penyidik akan mengumumkan nama tersangka baru dalam perkara yang merugikan uang negara sebesar Rp548 miliar setelah ekspose perkara itu rampung.

Dia mengungkapkan bahwa sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan ekspose kasus yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher).

"Jadi hari ini penyidik sudah mengajukan untuk gelar perkara untuk tersangka lain di kasus BJB Syariah itu," tuturnya, Rabu (24/4/2019).

Kendati demikian, Erwanto masih merahasiakan nama calon tersangka baru pada kasus tersebut. Namun, dia memastikan akan mengumumkan nama tersangka baru itu setelah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

"Kalau diputuskan untuk ditingkatkan ke penyidikan dari hasil gelar perkara itu, akan diterbitkan segera Sprindik," katanya.

Sebelumnya tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi telah memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) setelah penyidik menemukan adanya fakta baru yang mengarah pada nama Aher.

Dalam perkara tersebut, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) bernama Yocie Gusman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit BJBS kepada debitur atas nama PT. Hastuka Sarana Karya periode 2014 hingga 2016.

Yocie Gusman merupakan bekas Ketua DPC PKS Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam memberikan kredit kepada PT. HSK periode 2014 hingga 2016.

Yocie Gusman diduga tidak menaati prosedur saat memberikan kredit ke AW, selaku pimpinan PT. HSK dalam memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp548 miliar. Dana itu sendiri digunakan PT. HSK untuk membangun 161 ruko di Garut Super Blok.

Penyaluran kredit itu sendiri belakangan diketahui dilakukan tanpa agunan. Debitur, PT. HSK, malah mengagunkan tanah induk dan bangunan ke bank lain. Setelah dikucurkan, ternyata pembayaran kredit tersebut macet sebesar Rp548 miliar.

Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan terkait kasus tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara.

Berikut aset yang disita Bareskrim:

1. Sertifikat dan Tanah seluas 7.000 m² atas nama ANDY WINARTO, terletak di Jalan, Bukit Pakar Timur, Ciburial, Cimenyan, Bandung.

2. Sertifikat dan Tanah seluas 1.522 m² beserta bangunan atas nama ANDI WINARTO, terletak di Jalan Wastukencana No. 31 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

3. Sertifikat dan Tanah seluas 1.493 m² beserta bangunan atas nama ANDI WINARTO terletak di Jalan Inggit Garnasih No. 110 Keluraha Ciateul, Kecamatan Regol, Bandung tanah dan sertifikat.

4. Sertifikat dan Tanah seluas 1.400 m² atas nama ROSALINA HAKIM terletak di Desa Langensari Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

5. Sertifikat dan Tanah seluas 15. 593 m² atas nama ROSALINA HAKIM terletak di Jalan Pembangunan Blok Untung Ds Jaya waras Kecamatan Tarogong, Kabupaten Garut.

6. Sertifikat dan Tanah seluas 13. 884 m² atas nama ROSALINA HAKIM terletak di Jalan Pembangunan Blok Gordah Ds Jaya waras Kec. Tarogong Kab. Garut.

7. Sertifikat dan Tanah seluas 7.740 m² beserta bangunan yang terletak di Jalan Malabar No. 331 Kelurahan Samoja Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

8. Mobil Bently warna hitam Nopol: B 1 BAA atas nama Theresia Situngkir.

0 comments

    Leave a Reply