May 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Bappenas: Pemda Benahi Tata Kelola sebelum Terbitkan Obligasi

iVooxid, Jakarta - Deputi Pembiayaan Pembangunan Bappenas Kennedy Simanjuntak mengatakan, pemerintah daerah (pemda) harus membenahi tata kelola keuangannya sebelum memutuskan untuk menerbitkan surat utang atau obligasi daerah (municipal bond).

"Kalau mau menerbitkan 'bond' (obligasi) itu, daerahnya sendiri harus bisa mengelola. Mengelola utang itu tidak gampang," ujar Kennedy di sela-sela pelantikan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) yang baru Hasanuddin Zainal Abidin di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Menurut Kennedy, memperbaiki tata kelola keuangan bukan perkara yang mudah, terutama dalam hal transparansi dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusianya.

"Orangnya harus diperbaiki, transparansi dipersiapkan. Kesiapan SDM dan tata kelolanya dulu," kata Kennedy.

Kennedy menambahkan, saat ini pihaknya terus berdiskusi dengan pemda untuk memperbaiki tata kelola keuangannya. Bappenas juga mendorong peningkatan kualitas SDM di daerah terutama dalam pengelolaan utang.

"Kita banyak kirim orang pemda ke luar negeri. Kalau kita kasih ia (pemda) kelola utang dan jebol, kan bisa bangkrut. Lebih baik hati-hati kalau mengelola utang," ujar Bambang.

Potensi pendanaan bagi pemda dari obligasi sendiri sangat besar, namun pemda harus berbenah terlebih dahulu dan berkomitmen untuk menerapkan pengelolaan keuangan yang transparan.

Transparansi adalah konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah daerah jika ingin menerbitkan obligasi, karena masyarakat sebagai investor tentu ingin tahu pengelolaan keuangan dan juga pendapatan dari penerbit obligasi.

Ketika pasar keuangan domestik sedang bergairah seperti saat ini, penerbitan obligasi merupakan sumber potensial untuk menyerap dana dari pasar. Terlebih lagi, beban biaya dana dari obligasi juga lebih rendah dibanding bunga kredit perbankan. Penerbitan obligasi oleh pemerintah daerah juga akan membuat pasar keuangan domestik semakin dalam dan beragam.

Sepanjang 2016, kapitalisasi di pasar obligasi semakin besar, terutama dari maraknya penerbitan obligasi oleh pemerintah dan korporasi swasta, termasuk korporasi Badan Usaha Milik Negara.

Jika digabungkan dengan penarikan utang, total pendanaan yang diserap pemerintah sebesar Rp1.600 triliun atau 28 persen dari Produk Domestik Bruto. Sementara obligasi dari swasta, termasuk BUMN sebesar Rp200-Rp300 triliun. Hanya pemerintah daerah yang belum menerbitkan obligasi.

Wacana penerbitan obligasi dari pemerintah daerah sendiri sudah mengemuka sejak 2003. Namun setelah 13 tahun berlalu, rencana tersebut tidak kunjung terealisasi.

Pemerintah daerah yang berniat menerbitkan obligasi daerah adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun masalah krusial yang menghambat penerbitan obligasi daerah ini salah satunya dari kapasitas pemerintah daerah dan kemauan politik (political will) antara pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Selain itu, kapasitas fiskal dan transparansi pemerintah daerah diperlukan agar dapat memberikan kepercayaan kepada pelaku pasar. (ant)

0 comments

    Leave a Reply