October 8, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Bappebti Bantah Tudingan Ombudsman soal Lambat Urus Masalah Pialang

IVOOX.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membantah tudingan lamban menangani masalah perusahaan pialang berjangka yang 'nakal'. 

Plt. Kepala Bappebti Kasan mengatakan pihaknya telah menangani dan menyelesaikan pengaduan-pengaduan nasabah secara berjenjang.

Bappebti mencatat sepanjang 2023 menerima 177 pengaduan nasabah terhadap perusahaan pialang berjangka tersebut. Dari sejumlah aduan tersebut, 82 pengaduan nasabah telah selesai ditangani Bappebti sedangkan 95 kasus pengaduan masih dalam proses penyelesaian.

Hal tersebut disampaikan Bappebti merespon pemberitaan Ombudsman RI terkait penanganan pengaduan nasabah pialang berjangka. 

"Seluruh proses pemeriksaan, gelar kasus, dan pengenaan sanksi telah dilakukan sesuai prosedur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK)," kata Kasan dalam keteranganya pada Minggu (14/1/2024).

Kasan mengatakan, Bappebti telah melayangkan sanksi administratif bagi perusahaan pialang berjangka yang melanggar.

Sanksi tersebut kata dia merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan tim Bappebti pada penanganan pengaduan atas pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif.

"Terkait permintaan pengembalian dana atau ganti rugi kepada Bappebti, disediakan jalur penyelesaian melalui pengadilan negeri atau proses arbitrase pada Badan Arbitrase PBKI sesuai peraturan perundang-undangan di bidang PBK," lanjutnya.

Menurutnya hal ini sesuai pilihan penyelesaian perselisihan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah. 

Sebagai informasi, Ombudsman RI, mengaku menemukan setidaknya tiga dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti berdasarkan laporan para nasabah korban pialang berjangka. 

"Setidaknya ditemukan pengabaian kewajiban hukum karena tidak ada penindakan terhadap perusahaan pialang bermasalah dan hanya memberikan sanksi administratif," ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika usai menerima audiensi, dikutip dari siaran persnya, Kamis (11/1/2024).

"Selanjutnya, tidak kompeten serta penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di bidang perdagangan berjangka komoditi," sambung Yeka.

Pasar berjangka adalah tempat di mana terjadi transaksi komoditas, mata uang asing, dan surat berharga yang akan diserahkan pada masa mendatang. Sistem pasar berjangka, juga dikenal sebagai futures market, melibatkan pembelian kontrak yang telah distandarisasi berdasarkan bursa berjangka.

Pialang berperan dalam transaksi di pasar berjangka. Mereka adalah badan usaha yang memperoleh hak untuk menerima pesanan dari pemberi amanat dengan imbalan komisi. 

Pialang berperan sebagai perantara antara bursa dengan pengguna yang bukan anggota bursa. 

Dengan adanya pialang, pengguna yang bukan anggota bursa tetap dapat melakukan transaksi di pasar.

Dengan demikian, pelaku yang terlibat dalam transaksi di pasar berjangka meliputi investor (spekulator), hedger, dan pialang. 

Mereka memiliki peran yang berbeda dalam menjaga likuiditas pasar, mengelola risiko, dan memfasilitasi transaksi di pasar berjangka.

0 comments

    Leave a Reply