May 14, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Bank Mandiri Bekerjasama dengan Kejaksaan Agung Tangani Debitur Bermasalah

iVooxid, Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerjasama untuk mengejar debitur-debitur bermasalah akibat kredit macet mereka. “Kerjasama ini menunjukkan bahwa negara hadir di tengah masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ujar HM Prasetyo, Jaksa Agung RI, Kamis (22/12).

Prasetyo mengemukakan, debitur kredit macet seringkali memutarbalikkan fakta. Mereka justru menuduh pengelola bank berbuat salah. Selain itu, mereka juga ada yang memalsukan dokumen-dokumen dengan tujuan untuk keuntungan diri sendiri. “Melalui kerjasama ini, Kejaksaan Agung siap memberi bantuan hukum, baik ligitasi maupun diluar ligitasi kepada Bank Mandiri pusat dan daerah,” tegasnya.

Menurut Prasetyo, langkah itu diambil untuk melindungi keuangan negara sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.‎ Itu juga seiring dengan tugas kejaksaan dalam melindungi aset negara dari penguasaan pihak yang tidak berhak.‎

Sementara itu, Rohan Hafas, Corporate Secretary BMRI, mengatakan, kerjasama ini adalah sinergi antara Bank Mandiri sebagai BUMN dengan Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara, dalam rangka menyelamatkan aset negara. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban debitur kredit macet yang tidak beritikad baik. Kejagung nantinya akan membantu mengejar debitur nakal sehingga dapat menghindari kerugian negara,” papar Rohan.

Kesepakatan kerjasama itu ditandatangani Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama BMRI, dan HM Prasetyo, Jaksa Agung RI, serta disaksikan oleh Direksi BMRI dan para Jaksa Agung Muda di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/12).

Kesepakatan kerjasama itu meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha Negara; Pendampingan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4); Pertukaran data, informasi dan/atau konsultasi terkait permasalahan hukum; dan Peningkatan kompetensi sumber daya manusia bagi para pihak.

Rohan mengungkapkan, kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerjasama antara Kejaksaan Agung RI dengan Bank Mandiri dan mampu memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak serta membantu Pemerintah mengoptimalisasi perekonomian nasional.

Seiring dengan perkembangan bisnis Bank Mandiri, maka risiko kredit macet serta risiko hukum dalam pelaksanaan kegiatan perbankan juga makin besar. Karena itu, demikian Rohan, risiko tersebut dapat semakin ditekan dan dikelola dengan lebih baik melalui kerjasama ini. “Pasalnya, kami yakin bahwa kesepakatan kerjasama itu akan dijalankan dengan memprioritaskan profesionalisme masing-masing pihak dan tetap memperhatikan aturan perundangan yang berlaku,” imbuhnya.[abr]

0 comments

    Leave a Reply