November 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Bamsoet: PPHN Tidak akan Mengurangi Ruang Kreativitas Presiden

IVOOX.id, Jakarta – Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) akan menjadi payung yang bersifat politis bagi penyusunan haluan pembangunan yang bersifat teknokratis.

"Hadirnya PPHN sama sekali tidak akan mengurangi ruang kreativitas bagi presiden untuk menerjemahkannya ke dalam program-program pembangunan, dan justru menjadi payung yang bersifat politis bagi penyusunan haluan pembangunan yang bersifat teknokratis," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Secara substansi, PPHN hanya akan memuat kebijakan strategis yang akan menjadi rujukan atau arahan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh Pemerintah.

Menurut dia, idealnya substansi PPHN harus dapat menggambarkan wajah Indonesia 50 tahun, bahkan 100 tahun ke depan dan mampu menjawab kebutuhan Indonesia di era milenial yang sangat dipengaruhi Revolusi Industri 4.0 dan era Society 5.0.

"Selain itu mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan serta mampu menggambarkan megatrend dunia yang meliputi kemajuan teknologi, dinamika geopolitik dan geoekonomi global, demografi dunia, perdagangan internasional, keuangan global, persaingan sumber daya alam, dan perubahan iklim, yang semuanya akan berpengaruh pada pembangunan Indonesia," ujarnya seperti dilansir Antara.

Dia menjelaskan, berdasarkan survei MPR masa jabatan 2014-2019, mayoritas publik menyambut positif wacana reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional 'model GBHN'.

Menurut dia, dorongan kuat juga disampaikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Forum Rektor Indonesia, Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-Ilmu Sosial (HIPIIS), organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan mulai dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu.

"Gagasan tersebut juga telah direkomendasikan MPR periode 2009-2014 dan ditindaklanjuti MPR periode 2014-2019 dengan memunculkan gagasan melakukan perubahan terbatas terhadap konstitusi, yaitu dengan mengembalikan wewenang MPR untuk menetapkan pedoman pembangunan nasional 'model GBHN', yang dalam Rekomendasi MPR 2014-2019 disebut dengan nomenklatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)," katanya.

Menurut dia, alasan yang paling kuat karena saat ini pelaksanaan pembangunan nasional dianggap tidak berkesinambungan dan tidak memberikan peta arah dan haluan yang berkelanjutan bagi pembangunan nasional.

Dia menjelaskan, dalam perspektif hukum administrasi negara, asas pokok penyelenggaraan pemerintahan adalah "besturen is planen" atau memerintah adalah merencanakan, dan itu menegaskan pentingnya makna sebuah perencanaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Terlebih saat ini kita sudah menapakkan kaki pada tahap akhir periode pembangunan jangka panjang nasional 2005-2025. Sudah saatnya kita melakukan kontemplasi dan evaluasi mengenai perencanaan pembangunan nasional ke depan, agar dapat membawa kemanfaatan dan berdampak nyata bagi sebesar besarnya kesejahteraan rakyat," ujarnya pula.

0 comments

    Leave a Reply