November 25, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Bamsoet: PPHN Justru Perkuat Sistem Pemerintahan Presidensial

IVOOX.id, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui amendemen UUD 1945 dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensial di Indonesia.

“Hadirnya PPHN tidak dimaksudkan untuk memperlemah konsensus dalam penguatan sistem presidensial. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 4 ayat 1 tidak akan tergerus sedikit pun peran dan otoritas dengan hadirnya PPHN,” kata Bambang Soesatyo dikutip dari Antara.

Oleh karena itu, ia menyampaikan PPHN jika nantinya terbentuk hanya akan mengatur prinsip-prinsip filosofis dari turunan pertama UUD 1945.

PPHN juga akan disesuaikan dengan ciri khas sistem pemerintahan presidensial, tegas Bambang Soesatyo yang populer dengan nama Bamsoet.

Ciri-ciri itu, di antaranya pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan tetap dipilih langsung oleh rakyat, presiden dan wapres yang tidak dapat dijatuhkan karena alasan politik, dan presiden tetap punya hak prerogatif mengangkat dan memberhentikan menteri serta pejabat setingkat menteri.

PPHN, katanya, tidak akan mengurangi ruang, kewenangan, dan kreativitas pemerintah menyusun cetak biru pembangunan.

“Kehadiran PPHN justru memberikan payung hukum bagi presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menyusun perencanaan pembangunan yang lebih teknokratis. Rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan, tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral,” jelas Bamsoet.

Ia menyampaikan PPHN akan menjadi landasan untuk setiap rencana strategis pemerintah, antara lain pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, dan pembangunan Infrastruktur tol laut.

“Kehadiran PPHN dapat membantu pemerintah mewujudkan keselarasan dan sinergi pembangunan antara pusat dan daerah. Koordinasi antara pusat dan daerah yang sering tidak selaras bisa diminimalisir,” kata Bamsoet.

Keberadaan PPHN dapat pula menekan risiko pemborosan anggaran yang disebabkan adanya perbedaan orientasi dan prioritas pembangunan setiap ada pergantian pemerintahan, katanya.

0 comments

    Leave a Reply