April 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Bali dan Dampak Kenaikan Tarif Administrasi Kendaraan

iVooxid, Denpasar - Terhitung mulai 6 Januari 2017, sejumlah biaya pengurusan administrasi kendaraan seperti BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor), STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) mengalami kenaikan tarif.

Pemberlakuan kenaikan tarif ini sejalan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perubahan tarif diantaranya dapat dilihat dari pengurusan STNK baru atau pun perpanjangan untuk roda dua atau tiga yang naik dari Rp50.000 menjadi Rp100.000. Untuk roda empat atau lebih, biaya naik dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.

Penerbitan TNKB roda dua atau tiga naik dari Rp30.000 menjadi Rp60.000, sedangkan roda empat atau lebih dari Rp50.000 menjadi Rp100.000.

Sama halnya dengan penerbitan BPKB roda dua atau tiga baru serta ganti kepemilikan yang naik dari Rp80.000 menjadi Rp225.000. Sementara roda empat atau lebih naik dari Rp100.000 menjadi Rp375.000.

Bagaimana dampak sejumlah kenaikan tarif tersebut bagi pendapatan daerah? Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Made Santha belum mau memprediksi dampak dari kebijakan itu akan memengaruhi atau tidak terhadap pendapatan daerah.

"Karena kebijakan ini baru berjalan seminggu, belum ada dampak yang dirasakan terhadap perolehan pendapatan daerah, maupun kunjungan masyarakat wajib pajak untuk menyelesaikan urusan Samsatnya. Saya melihat masyarakat aman-aman saja," kata Santha.

Dalam APBD 2017, Pemprov Bali sendiri menargetkan pendapatan asli daerah yang bisa diperoleh sebesar Rp3,25 triliun yang mayoritas bersumber dari pajak daerah (Rp2,901 triliun), retribusi daerah (Rp52,93 miliar), hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (Rp104,27 miliar) dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah (Rp191,01 miliar).

"Selama ini mayoritas PAD (pendapatan asli daerah) kita diperoleh dari pajak daerah berupa pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," ucap pria asal Batubulan, Kabupaten Gianyar itu.

Meskipun dalam sepekan pemberlakuan kenaikan tarif pengurusan STNK belum terlihat dampaknya, namun dia berencana dalam dua minggu ke depan atau paling lambat sebulan akan meminta laporan dari Kepala Unit Pelayanan Teknis Samsat di masing-masing kabupaten/kota.

Terkait dengan kenaikan biaya pengurusan STNK dan penerbitan BPKB yang termasuk dalam jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hal itu sepenuhnya ditangani oleh pihak kepolisian.

"Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 sepenuhnya di kepolisian. Namun, kepolisian tetap bersinergi dengan kami," ucapnya.

Sebagai bentuk sinergi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, telah dirancang kesepakatan agar pembayaran PNBP nantinya bisa melalui Bank Pembangunan Daerah Bali, yang sebelumnya lewat Bank Rakyat Indonesia.

Pihaknya telah membahas hal tersebut dan sudah disepakati oleh Dirlantas Kepolisian Daerah Bali. Dengan demikian, nantinya pembayaran PNBP juga dicantumkan dalam notice pajak, sehingga masyarakat cukup membayar satu kali di satu tempat.

"Tugas kita adalah memberikan pelayanan yang terbaik, sehingga masyarakat tidak perlu dua kali membayar PNBP dan pajak daerah pada bank yang berbeda," kata Santha.

Uji Publik Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Made Santha berharap ke depan ada rumusan baru terkait kontribusi PNBP secara sektoral bagi pemerintah daerah, karena selama ini dia belum mengetahui rincian turunnya pendapatan tersebut ke daerah menjadi apa.

"Jika dana dari pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) kan itu umum, mungkin nanti bisa ada rumusan baru dari sisi sektoralnya," ujar pria yang juga memiliki usaha rumah makan di Kota Denpasar itu.

Tidak hanya berpengaruh pada kenaikan tarif pengurusan STNK, BPKB, dan TNBK, namun pemberlakuan PP Nomor 60 Tahun 2016 juga memengaruhi sejumlah urusan administrasi lainnya yang melibatkan kepolisian.

Urusan yang dimaksud antara lain, pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, penerbitan perpanjangan SIM dan penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi.

Selain itu, juga ada perubahan tarif untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, penerbitan STNK lintas batas negara, penerbitan TNKB lintas batas negara, serta penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.

Akibat dampak dari pemberlakuan PP tersebut meliputi berbagai sektor, maka Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali mengharapkan pemerintah dapat mengkaji kembali besaran tarif-tarifnya dengan melibatkan publik.

"Berdasarkan informasi-informasi publik yang dibaca lewat media sosial, kami melihat sudah ada rasa kurang terima dari masyarakat terhadap kebijakan tersebut," kata Kepala ORI Bali Umar Ibnu Alkhatab.

Meskipun secara spesifik ORI Bali belum menerima pengaduan dari masyarakat terkait dampak kebijakan itu, namun selama ini pihaknya melihat kebijakan untuk menaikkan tarif pengurusan tersebut tidak melalui uji publik secara luas.

"Kalau bisa, agar di-'review' kembali dengan melibatkan publik, sehingga kebijakan itu benar-benar bisa didukung oleh semua pihak," ujarnya.

Mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kata Umar, masyarakat seharusnya bisa mendapatkan informasi yang lengkap sebelum kebijakan itu diterapkan. Jadi kesannya tidak lantas menerapkan kebijakan begitu saja, karena kebijakan itu juga berdampak pada masyarakat ekonomi lemah.

Apalagi, selama ini pelayanan dalam pengurusan Samsat maupun SIM dinilai belum optimal, karena dimana-mana masih terjadi antrean panjang dan masyarakat harus menunggu lama.

"Belum tentu setelah kebijakan ini berjalan, pelayanan publik akan menjadi lebih baik dan lebih transparan, karena itu kami saat ini masih dalam proses mengkaji dampak kenaikan tersebut bagi publik," kata Umar.

Bukan tidak mungkin, kebijakan kenaikan tarif itu tetap berpotensi memunculkan praktik pungutan liar dengan memanfaatkan celah-celah dan kesempatan yang ada.

Oleh karena itu, dampak kenaikan tersebut bagi publik itu perlu menjadi perhatian semua pihak, baik daerah maupun pusat. Tentu, dampak yang menjadi harapan adalah meningkatnya tarif juga didukung dengan meningkatnya pelayanan kepada masyarakat. (ant)

0 comments

    Leave a Reply