Baleg DPR RI Putuskan Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri Dibahas di Periode Selanjutnya
IVOOX.id – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk membatalkan pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dan Revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) dalam periode 2019-2024. Pembahasan RUU TNI dan RUU Polri akan dilanjutkan pada periode DPR RI berikutnya (carry over).
Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan. "Hari ini Baleg memutuskan untuk menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI/Polri. Ini akan dilanjutkan oleh DPR pada periode berikutnya," kata Wihadi dalam siaran pers yang diterima ivoox.id Selasa (27/8/2024).
Wihadi tidak merinci alasan spesifik di balik pembatalan pembahasan RUU tersebut. Namun, ia menyebut bahwa urgensi pembahasannya akan dievaluasi kembali oleh DPR periode selanjutnya. "Nanti kita akan lihat urgensinya di periode berikutnya, terkait dengan masalah carry over," tambahnya.
Selain itu, Wihadi mengungkapkan bahwa daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah terkait revisi UU ini belum diserahkan kepada DPR. "Kita batalkan dulu pembahasannya, karena DIM dari pemerintah belum diberikan," ujarnya.
Revisi UU TNI dan UU Polri sebelumnya merupakan inisiatif dari DPR dan sempat menuai perhatian publik. Beberapa pasal yang menjadi sorotan termasuk ketentuan yang memberi peluang lebih besar bagi TNI untuk menduduki jabatan sipil, memperluas kewenangan Polri dalam kegiatan intelijen, penyadapan, dan pembatasan internet, serta memperpanjang batas usia pensiun bagi anggota TNI dan Polri.
0 comments