April 16, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Baiq Nuril Kirim Surat Permohonan Amnesti ke Jokowi

IVOOX.id, Jakarta - Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menyambangi Kantor Staf Presiden (KSP), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/). Baiq didampingi tim kuasa hukumnya dan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka.

Salah satu tim pendamping Baiq Nuril, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan kedatangan pihaknya untuk menyerahkan surat permohonan amnesti ke Presiden Jokowi.

“Hari ini kami akan memberikan surat kepada presiden tentang pemberian amnesti untuk dirinya (Baiq Nuril) atas arahan dari Sekretariat Negara,” kata Usman.

Baiq Nuril bersama tim pendamping dan Rieke diterima oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Mereka melakukan pertemuan sekitar 20 menit. Setelah itu, Baiq Nuril memberikan surat permohonan pemberian amnesti kepada Moeldoko.

Moeldoko mengatakan Jokowi memiliki keinginan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Ia menyatakan bahwa kasus Baiq Nuril adalah persoalan kemanusiaan yang perlu mendapatkan perhatian seluruh pihak.

“Apa yang saya terima hari ini dan saya yakin apa yang kita inginkan bersama mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.

Mantan Panglima TNI itu menyatakan setelah menerima surat langsung dari Baiq Nuril pemerintah akan segera mengirimkan surat rekomendasi kepada DPR. Namun, Moeldoko belum bisa memastikan kapan surat akan dikirim.

“Secepatnya sehingga nanti ada untuk mengirim surat ke DPR bisa segera dan bisa dimintai pertimbangannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi berjanji akan secepatnya memutuskan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril, yang divonis 6 bulan penjara setelah peninjauan kembali (PK) yang diajukan ditolak Mahkamah Agung (MA).

“Kalau nanti sudah masuk ke meja saya ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian terkait, saya putuskan secepatnya. Akan saya selesaikan secepatnya,” kata Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (12/7).

Jokowi mengatakan belum menerima rekomendasi dari kementerian terkait, dalam hal Kementerian Hukum dan HAM, soal rencana pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.

“Belum sampai ke meja saya,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

0 comments

    Leave a Reply