January 11, 2025

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Bahlil Umumkan Mandatori Biodiesel B40 Berlaku sejak 1 Januari 2025

IVOOX.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menetapkan mandatori penggunaan bahan bakar campuran biodiesel 40 persen (B40) resmi berlaku sejak 1 Januari 2025.

Bahlil mengatakan bahwa pada hari ini Kementerian ESDM telah melakukan rapat internal membahas secara detail terkait dengan urusan biodiesel B40.

"Kita sudah memutuskan dari Kementerian ESDM tentang peningkatan dari B35 ke B40. Dan hari ini kita umumkan bahwa berlaku per 1 Januari 2025," kata Bahlil dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat (3/1/2025), dikutip dari Antara.  

Dia menyampaikan bahwa dari produksi B35 yang dihasilkan kurang lebih sekitar 12,09 juta kiloliter, meningkat menjadi 15,62 juta kiloliter bagi B40.

"Dan Kepmennya sudah kami tanda tangan termasuk alokasi ke masing-masing perusahaan yang membuat FAME (Fatty Acid Methyl Ester) dan juga adalah perusahaan yang menjahit," kata Bahlil.

Langkah ini, menurut Bahlil, sejalan dengan agenda Astacita Presiden RI Prabowo Subianto terkait ketahanan dan swasembada energi, serta target pemerintah mencapai net zero emission di tahun 2060. Pemerintah bahkan menyiapkan rencana peningkatan lebih lanjut ke B50 pada 2026.

"Kalau ini berjalan baik, atas arahan Presiden Prabowo, kita akan mendorong implementasi B50 pada 2026 dan kalau ini kita lakukan, maka impor kita terhadap solar, Insya Allah dipastikan sudah tidak ada lagi di tahun 2026," kata Bahlil.

"Jadi program (mandatori biodiesel) ini bagian daripada perintah Presiden tentang ketahanan energi dan mengurangi impor," tambah Bahlil.

Sebelumnya, masih di hari yang sama, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyebutkan bahwa penggunaan bahan bakar campuran biodiesel 40 persen (B40) secara penuh akan berlaku Februari 2025.

Yuliot mengatakan bahwa mandatori B40 telah berlaku sejak 1 Januari 2025, namun penggunaan tersebut masih dalam masa transisi dengan masa waktu sekitar 1,5 bulan dari masa mandatori.

"Untuk mandatorinya 1 Januari. (Masa transisi 1,5 bulan) dari 1 Januari sampai Februari," kata Yuliot, ditemui di Jakarta, Jumat (3/1/2025), dikutip dari Antara.  

Dia menjelaskan selama masa transisi akan menghabiskan stok dan juga menyesuaikan dengan teknologi.

"Jadi kan ada yang ini dalam proses pencampuran, yang tadinya B35 jadi B40, ada penyesuaian teknologi. Kita memberikan waktu sekitar 1,5 bulan," ujar Yuliot.

Lebih lanjut Yuliot mengatakan bahwa produksi program bahan bakar campuran biodiesel 40 persen (B40) tahap pertama mencapai 15,6 juta kiloliter yang akan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun.

"Enggak (secara langsung semua), itu kan bertahap sampai dengan akhir tahun (2025)," ujar Yuliot pula.

Mandatori Biodiesel B40 Hemat Devisa Rp 147,5 Triliun

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) Eniya Listiani Dewi menyatakan bahwa mandatori penggunaan bahan bakar campuran biodiesel 40 persen (B40) menghemat biaya impor Rp147,5 triliun.

Eniya mengatakan bahwa program mandatori bahan bakar nabati (BBN) berbasis minyak sawit dapat mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM), sehingga menghemat devisa.

"Penghematan devisa untuk mandatori penggunaan B40 sebesar Rp147,5 triliun," kata Eniya di Jakarta, Jumat (3/1/2025), dikutip dari Antara.

Sementara itu, lanjut Eniya, untuk penerapan B35, Indonesia dapat menghemat devisa hingga Rp 122,98 triliun. Dengan demikian terjadi penghematan devisa sekitar Rp 25 triliun dengan tidak mengimpor BBM jenis minyak solar.

Eniya menuturkan bahwa selain memberikan manfaat secara ekonomi, program mandatori biodiesel B40 telah memberikan manfaat signifikan di berbagai aspek sosial, lingkungan termasuk peningkatan nilai tambah crude palm oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar Rp 20,9 triliun.

"Selain itu penyerapan tenaga kerja lebih dari 14 ribu orang (off-farm) dan 1,95 juta orang (on-farm), serta pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 41,46 juta ton CO2e per tahun," jelasnya.

Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel dengan rincian, 7,55 juta kl diperuntukkan bagi public service obligation (PSO). Sementara 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.

Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.

Penyaluran biodiesel ini akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN yang menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.

0 comments

    Leave a Reply