May 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Bagir Usulkan Aturan Siaran Langsung di Persidangan

IVOOX. id, Bogor  -  Mantan Ketua Mahkamah Agung  (MA) Bagir Manan mengusulkan pertemuan MA, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Publik untuk membahas mengenai aturan transparan pengadilan, menyusul perdebatan terkait dengan penayangan langsung jalannya persidangan oleh media.

"Usulan saja, apakah KIP, Dewan Pers, dan MA duduk bersama membuat aturan yang sifatnya etik," kata Bagir dalam Lokakarya Media di Pusdiklat Mahkamah Agung, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/7) seperti dilansir Antara.

Bagir menyebutkan ada banyak ketegangan antara kebebasan pers dan indenpedensi pengadilan, seperti pengadilan yang ingin menjaga indenpedensi dan menjamin penegakan hukum yang benar. Dengan demikian, tidak terjadi bias, menjamin keadilan, dan menghindari terjadinya "trial by the press".

Dari sisi kebebasan pers, katanya lagi, memiliki kepentingan, kemerdekaan pers yang memikul beban hak melalui tulisan atau suara, maupun gambar; menjamin kebebasan informasi, baik untuk menyimpan maupun menyebarluaskanya; sebagai pengawas publik atas nama publik; menempatkan diri sebagai wakil publik; adanya kepentingan pencari keadilan.

Dalam persidangan, lanjut Bagir, ada pasal yang mengatur syarat-syarat persidangan dalam KUHAP, yakni Pasal 153 Ayat (3).

Sidang terbuka untuk umum, untuk memastikan tidak ada hukum tanpa pengecualian, kepentingannya untuk melindungi privacy. Contoh sidang yang tidak boleh dibuka adalah persidangan anak karena anak belum layak menanggung beban hukum.

"Sebagai contoh kasus kematian Angelin, sudah tidak ada kepentingan untuk masa depannya, tetapi untuk rasa keadilan ini harus diungkap kepada publik bahwa ada kekejaman," katanya.

Sejalan dengan fungsi dan tugas media sebagai penyebarluasan informasi dan edukasi masyarakat, Bagir mengingatkan bahwa transparansi pengadilan jangan sampai merugikan orang lain.

Ia melihat ada diskriminasi dalam pemberitaan penangkapan pengedar narkoba yang wajahnya tertutup, sedangkan tersangka korupsi yang ditangkap wajahnya dipertontonkan.

Dalam kejadian ini, tersangka koruptor yang belum divonis oleh majelis hakim, telah lebih dahulu dihakimin oleh publik lewat pemberitaan media.

"Siaran langsung di pengadilan tidak boleh, di negara-negara lain tidak ada kamera masuk pengadilan, ditakutkan ada kesalahan," kata Bagir yang juga mantan Ketua Dewan Pers

 

0 comments

    Leave a Reply