October 10, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Azis Syamsuddin Akui Pinjami Rp200 Juta untuk Mantan Penyidik KPK Robin

IVOOX.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengakui memberikan pinjaman Rp200 juta kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robinson Pattuju.

"Bukan minta tapi pinjam, pinjaman saat itu persisnya atas permintaan beliau (Robin) ada Rp200 juta atau Rp150 juta," kata Azis Syamsuddin dalam sidang yang dilangsungkan melalui sambungan video conference seperti dilansir Antara.

Azis menjadi saksi untuk terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial yang didakwa menyuap Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar, agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Sidang dilakukan melalui video conference, sedangkan majelis hakim, sebagian Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan penasihat hukum terdakwa hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang berlokasi di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam surat dakwaan disebutkan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang juga merupakan kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsudin, di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan.

Pada pertemuan itu, Syahrial dan Azis Syamsudin membicarakan mengenai pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai, lalu Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam pilkada tersebut.

Setelah Syarial setuju, Azis lalu minta Robin yang merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019, untuk menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Stepanus Robin kepada Syahrial.

0 comments

    Leave a Reply