May 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Aviliani: Periode Amnesti Khusus UMKM Perlu Diperpanjang

iVooxid, Jakarta - Pengamat ekonomi, Aviliani, berpendapat periode amnesti pajak khusus wajib pajak yang bergerak di bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) perlu diperpanjang melebihi periode III yang akan berakhir 31 Maret 2017.

"Periode untuk UMKM perlu diperpanjang karena mereka butuh pendampingan dalam mengikuti amnesti pajak," kata Aviliani dalam acara diskusi perpajakan di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Senin (9/1/2017).

Komisaris Independen PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) tersebut menyebutkan pendampingan yang dibutuhkan oleh UMKM terutama menyangkut cara membuat laporan keuangan.

Aviliani mengatakan perguruan tinggi dapat dilibatkan untuk pendampingan tata cara administratif dalam mengikuti program amnesti pajak kepada UMKM.

"Pengisiannya saja tidak mudah, maka perlu pendampingan. Ini salah satu cara meningkatkan (peserta) amnesti pajak di 2017," ucap dia.

Selain pendampingan, Aviliani menyarankan pihak otoritas pajak untuk terus melakukan sosialisasi progresif di periode terakhir program amnesti pajak.

"Jangan kendor sosialisasi amnesti pajak, masih banyak wajib pajak yang belum mengikuti program amnesti pajak, apalagi yang belum punya NPWP (nomor pokok wajib pajak)," kata dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, tarif uang tebusan bagi UMKM adalah sebesar 0,5 persen untuk deklarasi harta sampai dengan Rp10 miliar dan 2 persen deklarasi harta lebih dari Rp10 miliar.

Data amnesti pajak per 9 Januari 2017 pukul 16.00 WIB menunjukkan dari komposisi uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH), kontribusi WP orang pribadi UMKM Rp4,79 triliun dan WP Badan UMKM Rp341 miliar. (ant)

0 comments

    Leave a Reply