May 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Aturan Registrasi SIM Sudah Dimulai, Ini Jumlah yang Terblokir !

IVOOX.id, Jakarta – Sejak 1 Maret 2018 operator seluler mulai melakukan pemblokiran kartu SIM yang belum teregistrasi. Pemblokiran tahap pertama ini akan berjalan hingga 31 Maret 2018, di mana kartu SIM yang belum teregistrasi tidak akan bisa melakukan panggilan dan SMS keluar (outgoing). Pada tahap pertama sejumlah SIM mulai terblokir, ini jumlahnya !

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)  dari operator seluler mencacat, Senin (5/3/2018), ada sekitar 323 juta kartu SIM yang sudah teregistrasi. Sementara total kartu SIM yang beredar di Indonesia ada sekitar 360 juta.

“Data yang ada menunjukan lebih dari 323 juta kartu SIM yang terdaftar dan proyeksinya waktu dekat mencapai 325 juta,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo Ahmad M Ramli.

Jadi ada sekitar 37 juta kartu SIM yang belum teregistrasi (terancam diblokir). Jumlah yang cukup besar, Namun anehnya belum ada keluhan massal dari masyarakat soal pemblokiran . Asumsinya apakah nomor tersebut nomor aktif atau selama ini hanya dipergunakan untuk kepentingan tertentu sehingga tidak diregistrasi.

Ramli menyebut Program registrasi ini salah satunya berguna untuk mengetahui data pasti jumlah SIM yang beredar dan aktif.

“Data itu memang begitu tinggi, mengingat angka registrasi yang sekarang ini tak hanya berasal dari registrasi ulang, tetapi banyak pengguna yang baru melakukan pendaftaran pertama kali,” ujar Ramli.

Ramli Menambahkan menyebut jumlah nomor yang teregistrasi nantinya dapat menunjukkan data pasti jumlah kartu SIM aktif. Sebab, data tersebut sudah divalidasi oleh Direktorat Jenderal Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

0 comments

    Leave a Reply