Aturan Ganjil Genap Berlaku Di 5 Pintu Tol Ini, Mulai 12 Maret 2018 Berlaku Di 2 Pintu Tol
Ivooxid, Jakarta – Ada 5 pintu tol yang akan memberlakukan kebijakan Kendaraan Ganjil Genap. Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, tahap pertama kebijakan yang berlaku pada 12 Maret 2018 ini hanya pada 2 pintu tol.
Paket kebijakan pengurai kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Angkutan Barang dan Ganjil Genap.
Badan Pengatur Transportasi Jabodebek (BPTJ) menyebutkan implementasi ganjil genap di jalan tol berlaku hanya di pintu tol pada ruas Jakarta-Cikampek. Targetnya Ada 5 pintu tol yang akan memberlakukan kebijakan ini.
5 Pintu tol tersebut adalah Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, Pondok Gede Timur dan Pondok Gede Barat.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, tahap pertama kebijakan yang berlaku pada 12 Maret 2018 ini hanya pada pintu tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat.
Kebijakan ganjil genap berlaku hanya pada hari kerja atau dari Senin sampai Jumat dan mulai dari pukul 06.00-09.00 WIB.
“Ini terkait roda empat, selama ini orang menganggap berlakunya di jalan tol, bukan, tapi di pintu tolnya, Bekasi Barat dan Bekasi Timur,” kata Bambang di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Sementara untuk pintu tol Tambun dan Pondok Gede, pemberlakukannya masih menunggu hasil evaluasi kebijakan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
“Kebijakan itu kan harus dievaluasi, jadi nanti menunggu hasil evaluasi,” ucap bambang.
Pengaturan kendaraan besar atau golongan III, IV, dan V pada lajur dua dan jalur bus pada lajur satu akan diimplementasikan kemudian. Kebijakan itu sama berlaku di hari kerja dan dimulai pada pukul 06.00-09.00 WIB.
0 comments