October 1, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Aturan Baru Listrik PLTS Atap, Kelebihan Energi Tak Bisa Dijual ke PLN

IVOOX.id - Pemerintah resmi menerbitkan revisi regulasi terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 29 Januari 2024. 


Dalam Permen itu mengatur tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Regulasi tersebut menggantikan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, dengan terbitnya aturan tersebut listrik dari PLTS Atap hanya bisa dinikmati sendiri dan tidak bisa dijual ke PT PLN (Persero) selaku pemilik IUPTLU.

"Skema jual beli listrik dari pemasangan PLTS Atap, sudah tidak bisa dilakukan oleh pengguna PLTS Atap. Walau demikian, pemerintah akan memberikan insentif untuk menarik (minat) pemasangan PLTS Atap," kata Dadan dalam keteranganya dikutip pada Minggu (25/2/2024).

Sehingga kata Dadan berdasarkan pasal 13 Permen tersebut menyebutkan kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak masuk dalam hitungan yang akan menentukan besaran tagihan listrik pelanggan PTLS atap.

"Kan tidak ada ekspor impor (listrik), tapi kita tetap ada insentifnya. Jadi konsumen yang pasang PLTS Atap itu tidak kena charge, kan ada biaya sandar dan sebagainya. Nah di dalam itu tidak ada, itu sebagai insentif," katanya.

Namun bagi PLTS Atap yang telah beroperasi dan terhubung ke jaringan pemegang IUPTLU sebelum adanya Permen baru, maka ekspor impor listrik dinyatakan tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU. Menurut Dadan aturan itu tertera dalam Pasal 47.

"Selain itu, pelanggan PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Permen ini berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU," katanya.

0 comments

    Leave a Reply