April 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Aturan Baru BPJS Kesehatan Tidak Sepenuhnya Gratis

IVOOX.id, Jakarta -- Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak akan gratis 100 persen. Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan yang akan memungut sedikit biaya untuk tiap penggunaan layanan ini.


Menurut Peraturan Menteri Kesehatan nomor 51 tahun 2108 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan disebutkan urun biaya ini dikenakan untuk pelayanan kesehatan yang dipengaruhi selera dan perilaku peserta. Dalam peraturan itu disebut pelayanan macam ini disebut pelayanan yang berpotensi disalahgunakan.


Tapi aturan ini tak berlaku buat peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.


Pasal 9 aturan itu menyebut, untuk tiap kali kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B, dikenakan biaya Rp20 ribu. Jika kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama dikenai biaya Rp10 ribu. Atau maksimal Rp350 ribu untuk paling banyak 20 kali kunjungan selama waktu 3 bulan.


Sedangkan untuk rawat inap dikenakan biaya 10 persen dari biaya pelayanan yang dihitung dari total Tarif INA-CBG (Indonesia Case Base Group). Tarif INA-CBG merupakan sistem pembayaran dengan sistem 'paket', berdasarkan penyakit yang diderita pasien.


Rumah Sakit dibayar berdasarkan tarif INA CBG yang merupakan rata-rata biaya yang dihabiskan oleh pasien penyakit tertentu. Misalnya, seorang pasien menderita demam berdarah. Dengan demikian, sistem INA-CBG sudah memperkirakan layanan apa saja yang akan diterima pasien tersebut, berikut pengobatannya, sampai dinyatakan sembuh atau selama dirawat di rumah sakit


Dalam konteks ini, peraturan ini membatasi, maksimal yang dibayarkan pasien untuk tiap kali rawat inap adalah Rp30 juta rupiah.


Dalam penutupan peraturan itu disebut, peraturan ini efektif setelah diundangkan, pada 17 Desember 2018.


Namun hingga kini belum dijalankan. Menurut Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief mengatakan peraturan ini belum diimplementasikan karena Kementerian Kesehatan belum menentukan jenis-jenis penyakit apa saja yang bisa berpotensi disalahgunakan. (Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply