November 18, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Asrama Haji di Seluruh Indonesia Siap Untuk Tampung Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Agama menyatakan asrama haji yang tersebar di seluruh Indonesia siap digunakan untuk menampung pasien COVID-19 dalam menjalani isolasi mandiri.

"Asrama haji pernah digunakan sebagai ruang isolasi COVID-19. Tahun ini, Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah memberikan izin dan asrama haji siap kembali digunakan sebagai ruang isolasi COVID-19," ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi dalam keterangan tertulisnya di jakarta, Senin.

Khoirizi mengatakan 27 dari 31 asrama haji milik Kemenag sudah siap digunakan untuk menampung pasien. Namun, empat asrama haji lainnya belum bisa digunakan dengan berbagai alasan, seperti Asrama Haji Pontianak, Mamuju, Jayapura, dan Sorong.

Menurutnya, koordinasi antara Kemenag dengan Satgas COVID-19 terkait penggunaan asrama haji sebagai ruang isolasi sudah dilakukan sejak lama. Bahkan, pemanfaatan asrama haji sebagai ruang isolasi juga sudah dilakukan pada 2020.

Ia mencontohkan Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, penyiapannya sudah dilakukan bersama dengan Satgas COVID-19 DKI Jakarta. Bahkan, kesiapannya juga sudah ditinjau oleh Sekda DKI dan Pangdam Jaya.

"Ada dua gedung di Asrama Haji Pondok Gede yang disiapkan sebagai ruang isolasi," ujar dia, dikutip Antara.

Demikian pula dengan UPT Asrama Haji Gorontalo, Kepala UPT sudah menggelar rapat dengan Satgas setempat agar bisa digunakan untuk menampung pasien COVID-19.

“Asrama Haji Gorontalo akan menjadi alternatif ketiga bila ruang isolasi pasien COVID-19 di tingkat provinsi sudah tidak memadai,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak RS Haji Jakarta untuk memastikan ruang isolasi yang disiapkan sudah sesuai standar Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan, bahkan WHO.

"Setiap pasien menempati satu kamar, satu tempat tidur. Tidak boleh digabung. Ada juga standar pelayanan kasus di bawah pengawasan tenaga kesehatan," ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply