October 9, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Aspek: THR untuk Ojol dan Kurir jangan Cuma Pencitraan Politik

IVOOX.id - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyambut positif keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menyatakan bahwa para pekerja ojek online (ojol) dan kurir logistik berhak menerima THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2024. 

Hal tersebut disampaikan Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat pada Kamis (21/3/2024).

Ia menyambut baik langkah Kementerian Ketenagakerjaan ini, sambil mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus dijalankan oleh semua perusahaan aplikasi ojol dan kurir online.

"Kami berharap bahwa keputusan ini bukan hanya sekadar retorika politik atau upaya untuk meningkatkan citra pemerintah, tetapi benar-benar dapat dijalankan dan memberikan manfaat nyata bagi para pekerja ojol dan kurir online," tegas Mirah.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, ojol dan kurir logistik masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Selain itu, Mirah juga mendorong Kemnaker untuk tidak hanya mengeluarkan surat edaran, tetapi juga membuat aturan turunan lainnya yang dapat memudahkan pelaksanaan kebijakan ini di lapangan.

Kemudian ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pemberian THR bagi pekerja ojol dan kurir online guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

Saat ini, pekerja berbasis aplikasi seperti ojol dan kurir online semakin banyak, sementara jumlah pekerja formal cenderung menurun.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran atas perlindungan hak-hak pekerja di sektor ini, terutama karena tingkat penghasilannya yang minim dan jam kerja yang tidak terbatas.

Data dari Oktober 2023 menunjukkan bahwa jumlah pengemudi ojek online di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang.

Mirah Sumirat menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja berbasis aplikasi ini terlindungi dengan baik dan adil.

"Saatnya bagi pemerintah untuk memberikan perhatian yang serius terhadap kesejahteraan dan keadilan bagi para pekerja berbasis aplikasi," tutupnya.

0 comments

    Leave a Reply