April 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Asosiasi Minta Perlakuan Sama, Kendaraan Gas Juga Harus Bebas Ganjil-Genap

IVOOX.id, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta diminta memperlakukan sama antara kendaraan berbasis gas (CNG) dan kendaraan berbasis listrik dalam kebijakan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta. Artinya, kendaraan berbahan bakar gas juga diminta bebas aturan ganjil-genap karena juga ramah lingkungan.

Permintaan disampaikan Asosiasi Perusahaan Compressed Natural Gas Indonesia (APCNG), seperti diungkapkan Ketua APCNG Robbi R Sukardi, dalam siaran pers di Jakarta, Senin (12/8).

"Jika kendaraan berbasis listrik diberikan kebebasan dalam aturan mobil ganjil genap, seharusnya kendaraan yang menggunakan gas bumi juga mendapatkan hak yang sama. Kendaraan berbasis gas juga ramah lingkungan, efisien dan bahkan bukan energi impor, sehingga membantu pemerintah mengurangi subsidi impor BBM," paparnya.

Menurut Robbi, saat ini di Jakarta dan sekitarnya terdapat SPBG sebanyak 23 stasiun. Sementara terdapat lebih dari 11 ribu kendaraan yang telah menggunakan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan sumber energi.

"Banyak angkutan umum di Jakarta yang sudah menggunakan gas bumi seperti TransJakarta, taksi dan bajaj. Seharusnya pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk mendukung perluasan pemanfaatan gas bagi sektor transportasi," tambah Robbi

Dibandingkan BBM, harga gas bumi untuk kendaraan lebih efisien. Contohnya, saat ini setiap pengemudi bajaj yang mengisi CNG baik di SPBG yang telah dibangun oleh Pemerintah melalui Pertamina atau SPBG milik PGN, dan SPBG milik Pemda DKI Jakpro, bisa hemat Rp60.000 - Rp80.000 per hari dari bahan bakar.

"Penggunaan gas bumi terbukti lebih efisien dan yang utama dapat mendukung perbaikan lingkungan seperti di Jakarta. Kami memberi apresiasi atas upaya dan inisiatif Gubernur Anies Baswedan untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta dengan energi bersih," ujarnya.

Dalam beberapa bulan terakhir, tingkat polusi di ibukota sangat tinggi. Pada Minggu (11/8), berdasarkan data AirVisual sekitar pukul 07.00 WIB, indeks kualitas udara atau air quality index (AQI) Jakarta sebesar 171, yang berarti sangat buruk.

Sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Pemprov DKI Jakarta membebaskan kendaraan listrik melewati jalur ganjil genap.

Sebelumnya, pada Jumat (2/8) Gubernur Anies Baswedan mengatakan bahwa alasan pembasan ganjil genap terhadap kendaraan listrik karena tidak ikut menyumbangkan emisi atau polusi udara.

"Kalau anda menggunakan mobil listrik, motor listrik, anda tidak terkena kebijakan ganjil genap. Kendaraan listrik tidak ikut menyumbang emisi atau polusi udara," ujar Anies.

0 comments

    Leave a Reply