Arcandra Klaim Kementerian ESDM Kini Lebih Efisien dan Profesional
IVOOX.id JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terus berbenah, menjadi lebih efisien dan profsional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Hal ini ditunjukkan dengan memangkas peraturan-peraturan yang menghambat investasi dan bukan merupakan bagian dari key performance indicator (KPI) Kementerian ESDM. Investasi untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang lebih baik harus terus ditumbuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemangkasan regulasi yang menghambat investasi merupakan langkah strategis Kementerian ESDM sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendorong investasi untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang lebih baik.
“Kita di Kementerian ESDM akan memangkas peraturan-peraturan yang tidak memberikan added value kepada bisnis proses, akan kita potong. Kita di Kementerian akan memberikan kemudahan dalam berinvestasi kepada investor," ujar Arcandra di Jakarta, Kamis (22/2/2018).
"Kementerian ini akan slice out, streamlining peraturan-peraturan yang tidak memberi added value kepada bisnis proses, nanti yang kita jaga adalah pasal 33 Undang-Undang 1945, we are the guardian of the public interests that's all, not other people interest, its public interest," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM telah menyederhanan regulasi-regulasi yang menghambat investasi yang tersebar pada subsektor minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) juga regulasi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Tiga minggu yang lalu kita memotong 11 Peraturan Menteri, dua minggu yang lalu kita tambah lagi 32 peraturan kita potong, 12 Februari kita potong lagi 22 peraturan, nanti kira-kira itu sampai keujung kedepan itu sampai 100 peraturan yang akan kita slice out," jelas Arcandra.
Pemotongan dilakukan terhadap regulasi yang tidak perlu dan hanya memperpanjang rantai birokrasi serta bukan menjadi bagian dari KPI Kementerian ESDM, seperti pembuatan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk jasa catering dan laundry.
“Kita sekarang mencoba sebisa mungkin untuk mengurus yang penting-penting saja, yang 'engga penting ga usah diurus lagi, 'toh gajinya sama, mendingan yang ngurus yang penting-penting aja, kita rampingkan semua seperti yang sudah kita lakukan. Kalau sekarang sudah ada 65 peraturan yang sudah kita rampingkan, akan ada sekitar 40-50 peraturan lagi yang akan kita potong," pungkas Arcandra. (RR)
0 comments