October 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Aparat Gagalkan Penyelundupan Buah Mangga dan Bawang Merah dari Malaysia

IVOOX.id - Bea Cukai Bengkalis berhasil menyita 28 ton mangga dan bawang merah ilegal yang diselundupkan di perairan Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis pada Minggu (25/5/2024) . Nilai total barang selundupan ini mencapai Rp1 miliar.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi Permana Hamdani, menjelaskan bahwa penindakan penyelundupan buah mangga dan bawang merah itu bermula dari informasi masyarakat mengenai pemasukan bawang merah ilegal dari Batu Pahat, Malaysia, menggunakan kapal KM. Rafida Jaya.

"Atas informasi tersebut, satuan tugas (satgas) patroli laut Bea Cukai segera berkoordinasi dan melaksanakan patroli hingga berhasil mendeteksi kapal mencurigakan yang muatannya ditutupi terpal, memasuki perairan Sungai Kembung," kata Ariyadi dalam keterangan pers yang diterima Ivoox.id,Rabu (29/5/2024).

Satgas patroli laut Bea Cukai memerintahkan anak buah kapal (ABK) untuk berhenti guna pemeriksaan, namun kapal tersebut tidak mengindahkan perintah dan berusaha menghindar dengan masuk lebih dalam ke Sungai Kembung.

"Kapal itu kemudian menabrak pohon bakau di tepi sungai, dan ABK kapal melarikan diri dengan melompat ke laut dan lari ke dalam hutan bakau," ungkap Ariyadi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 16.368 kilogram mangga dan 12.555 kilogram bawang merah yang tidak memiliki dokumen kepabeanan dan perizinan impor yang dipersyaratkan oleh Badan Karantina Indonesia.

"Kami langsung mengamankan KM. Rafida Jaya beserta muatannya dan membawa kapal tersebut dengan pengawalan oleh satgas patroli laut menuju Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning untuk penelitian lebih lanjut," lanjut Ariyadi.

Pemasukan barang ilegal ini diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana dengan pidana penjara antara satu hingga sepuluh tahun dan denda antara Rp50.000.000 hingga Rp5.000.000.000.

Bea Cukai Bengkalis telah berupaya mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp304.579.580 dan menghindari beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanannya.

"Operasi ini merupakan wujud nyata peran Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, kami juga berharap dapat mendukung daya saing komoditas dalam negeri dan memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai," ujar Ariyadi.

Ariyadi menegaskan komitmen Bea Cukai dalam pengawasan lalu lintas barang impor dan ekspor, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum dan stakeholder terkait untuk memastikan terpenuhinya ketentuan perundang-undangan.

"Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga wilayah Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal. Terima kasih atas peran aktif masyarakat yang mendukung pelaksanaan tugas Bea Cukai, khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Bengkalis," tutupnya.

0 comments

    Leave a Reply