July 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Aparat Batalkan Tilang Uji Emisi, Pengendara Diimbau Servis Kendaraan

IVOOX.id - Kebijakan penegakan tilang terhadap kendaraan yang tidak melewati uji emisi baik roda dua maupun roda empat telah dibatalkan.

Kombes Nurcholis, Kasatgas Pengendalian Polusi Udara mengungkapkan bahwa penindakan seperti itu dianggap tidak efektif. Meskipun demikian, pihaknya tetap mengingatkan masyarakat untuk melakukan servis jika kendaraan mereka melebihi ambang batas emisi.

“Waktu uji coba tanggal 1 September belum ada satgas ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk di-service," ujar Nurcholis dalam keterangan resminya, Senin (11/9).

Nurcholis juga menyatakan bahwa pihak kepolisian akan berkomunikasi dengan dealer kendaraan untuk layanan servis, tanpa menjelaskan rincian layanan yang akan disediakan dealer kepada pemilik kendaraan.

“Kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu service," ucap Nurcholis.

Hingga saat ini belum diketahui bagaimana implementasi imbauan servis bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi dan komunikasi apa yang dilakukan dengan dealer.

Sebelumnya, pada tanggal 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, sesuai dengan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi tersebut mencapai sekitar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan sekitar Rp 500 ribu untuk mobil. Satuan tugas uji emisi di Jakarta melibatkan beberapa instansi, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I Jakarta.

Langkah yang telah dilakukan oleh satgas sampai 7 September 2023 ini adalah melakukan uji emisi sebanyak 6.992 kendaraan bermotor. Uji emisi dilakukan bersama tim gabungan.

"Didapat roda empat melakukan uji emisi sebanyak 4.985 kendaraan dengan rincian lulus uji 4.466, tidak lulus 519. Sedangkan roda dua, 2.007 kendaraan, dengan lulus uji 1.676 dan tidak lulus 331," tambah Nurcholis.

Menurutnya dari 850 kendaraan yang tak lolos uji emisi, 66 di antaranya dikenai sanksi tilang. Sisanya diminta untuk melakukan perbaikan (service) di bengkel.

"Yang 66 itu waktu uji coba tanggal 1 September belum ada satgas, ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis dan kita berusaha komunikasi dengan diler untuk membantu servis," pungkasnya.

0 comments

    Leave a Reply