June 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Apa Bedanya Saham Syariah Dan Saham Konvesional ?

IVOOX.id - Jakarta, Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi ekonomi yang berbasis syariah. Salah satunya adalah Pasar Modal. Investasi saham syariah adalah potensi yang masih dapat dikembangkan. Apa bedanya saham syariah dan saham konvensional?

Untuk investor yang berpegang pada prinsip syariah yang kuat maka lebih cocok menanamkan modalnya pada instrumen-instrumen investasi syariah, termasuk saham. Dalam IHSG ini, terdapat juga saham-saham yang memenuhi kriteria syariah.

Pasar modal syariah harusnya berpegang pada Indeks yang dikeluarkan oleh pasar modal syariah.  Perhitungan indeks syariah harus berdasarkan kepada saham-saham yang memenuhi kriteria-kriteria syariah. Seluruh saham yang tercatat dalam bursa standar halal

Indeks konvensional saat ini dikeluarkan oleh pasar modal konvensional. Indeks konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa saham. Seluruh saham yang tercatat dalam bursa tidak ada syarat halal-haram.

Dalam mekanisme transaksi investasi syari’ah tidak boleh mengandung transaksi Ribawi. Tidak mengandung transaksi yang meragukan (gharar), spekulatif, dan judi. Saham perusahaan tidak bergerak dalam pada bidang/produk yang diharamkan (alkohol, judi, rokok, dll). Transaksi penjualan dan pembelian saham tidak boleh dilakukan secara langsung untuk menghindari manipusi harga.

Mekanisme transaksi investasi konvensional menggunakan konsep bunga (menurut syariah mengandung riba). Ada unsur transaksi yang tidak jelas, spekulatif,  manipulatif, dan judi. Saham perusahaan bergerak dalam semua bidang baik haram maupun halal. Transaksi penjualan dan pembelian dilakukan secara langsung dengan menggunakan jasa broker sehingga memungkinkan para spekulan untuk mempermainkan harga.

Saham emiten yang terlibat harus memenuhi kriteria-kriteria syariah. Tidak ada transaksi yang berbasis bunga.Tidak ada transaksi yang meragukan. Saham harus dari perusahaan yang halal aktivitas bisnisnya. Tidak ada transaksi yang tidak sesuai dengan etika dan tidak bermoral seperti manipulasi pasar, insider trading dan lain-lain. Instrumen transaksi dengan mengunakan prisip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna’, dan salam.

Saham konvensional yang diperdagangkan datang dari semua emiten tanpa mengindahkan halal-haram. Ada unsur bunga dalam transaksi. Mengandung transaksi yang spekulatif. Semua perusahaan baik aktivitas bisnisnya halal atau haram.

Mengandung transaksi yang manipulatif. Instrumen transaksi dengan menggunakan prisip bunga.

0 comments

    Leave a Reply