May 17, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Antisipasi Fintech, Perbankan Harus Segera Luncurkan Berbagai Platform Digital

iVOOXid, Jakarta – Sektor perbankan di Indonesia, termasuk PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN), harus segera meluncurkan berbagai platform digital untuk mengantisipasi layanan teknologi keuangan (financial technology/fintech) yang saat ini tengah merebak dan berkembang di seluruh lapisan masyarakat, termasuk kalangan nasabah perbankan.

“Teknologi fintech itu tidak hanya mengancam industri perbankan, tetapi juga seluruh sektor industri. Pasalnya, semua industri itu mengalami perubahan dan disruption dengan adanya digitalisasi, contohnya travel, restoran, ritel dan sebagainya. Ujung-ujungnya, sektor perbankan juga yang terkena dampaknya,” papar Karim Siregar, Direktur Teknologi Informatika BTPN, dalam seminar “Masa Depan Pengembangan Fintech di Indonesia” di JCC, Jakarta, Rabu (20/09/2017).

Karim mengemukakan, layanan fintech itu mengancam cara-cara bankir mengelola perbankan saat ini. Karena itu, pihak perbankan harus mengikuti dulu cara-cara operator pengelola layanan fintech tersebut di dalam melayani permintaan para konsumennya. Setelah itu, barulah perbankan menciptakan berbagai macam platform digital yang dapat bersaing ketat dengan layanan fintech tersebut.

Menurut Bank Indonesia, inovasi teknologi keuangan sekitar 20 tahun yang lalu masih berpusat di perbankan, tetapi kini inovasi teknologi keuangan terjadi di sisi para konsumen. Pergeseran itu mendorong menjamurnya layanan fintech.

Karim menuturkan, jika peranan layanan fintech semkin besar di dalam sistim keuangan, maka hal itu berpotensi meningkatkan efisiensi dan keuangan infklusif. Akibatnya, hal tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengubah lanskap sistim keuangan.

“Kendati demikian, perkembangan layanan fintech itu menimbulkan risiko yang perlu diantisipasi, terutama risikio dari sisi stabilitas sistem keuangan,” imbuh Karim.

Sebelumnya, Antonius Harie, Direktur Penelitian dan Perbankan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dalam sebuah seminar di Indonesia Banking Expo (IBEX) 2017 menuturkan, bahwa layanan fintech saat ini bukan lagi sebagai gangguan bagi industri perbankan, akan tetapi sudah menjadi anjaman bagi kelangsungan bisnis perbankan kedepan.

Saat ini, ada 22 layanan fintech yang resmi terdaftar di OJK. Akan tetapi, baru 8 layanan fintech yang telah melaporkan transaksinya kepada OJK bernilai total Rp1 triliun. Sementara itu, total nasabahnya telah mencapai 200.000 orang dengan nasabah mayoritas di Pulau Jawa.[abr]

0 comments

    Leave a Reply