April 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Anies Tinjau Kembali Kenaikan PBB

IVOOX.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies R Baswedan tinjau kembali kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mengingat ada kesalahan dalam perubahan zona.

 " Ada kasus yang warganya merasakan kenaikan dua kali lipat. Itu tidak fair. Bila warga tidak melakukan kegiatan komersial, masih bertempat di situ seperti biasa, lalu merasakan lompatan (harga PBB)," ujar Anies,  di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/7).

Anies meminta temuan ini dievaluasi kembali oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Anies ingin kenaikan  PBB berdasarkan prinsip keadilan dan tak merugikan warga yang tempat tinggalnya tidak dijadikan kawasan komersial.

Selain itu,Gubernur juga akan mengkaji ulang pergub yang telah ditandatanganinya, untuk memastikan kawasan yang tidak melakukan kegiatan komersial tak naik secara signifikan.

"Karena itu saya sudah panggil Kepala BPRD. Saya minta review khusus zona-zona yang mengalami perubahan agar kita bertindak adil. Bila perlu kita koreksi kebijaksanaan. Kenapa? Karena memang kita tidak ingin warga merasakan seperti dibebani, padahal tidak merasakan perubahan kegiatan," jelasnya.

Bagi warga yang sudah terlanjur membayar PBB dengan harga sebelumnya, Anies pastikan kelebihan uang mereka akan dikembalikan. "Jangan khawatir soal prosesnya. Kalau ada kelebihan bayar, nanti dikembalikan," ucap dia.

Seperti diketahui, Gubernur  menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan tahun 2018. Kenaikan PBB tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018 yang ditandatangani Anies Baswedan pada 29 Maret 2018 dan diundangkan pada 4 April 2018.

Berdasarkan pergub itu, Jalan  Lebak Lestari memiliki NJOP tertinggi di Jakarta Selatan yaitu 23.623.000 rupiah per meter persegi. Sementara itu, Jalan Pulo Lentut di Jakarta Timur kini memiliki NJOP sebesar 7.455.00 rupiah per meter persegi.

Di Jakarta Pusat. Misalnya di Jalan Jenderal Sudirman, keterangan nilai jual objek pajak bumi mencapai 93,96 juta rupiah per meter persegi. Sementara di Jalan Jenderal Gatot Subroto nilai jual objek pajak bumi-nya mencapai 76,50 juta rupiah per meter persegi.

Di daerah Jakarta Selatan, Apartemen GP Plaza tercatat nilai jual objel pajak bumi mencapai 47,9 juta rupiah per meter persegi. Dan daerah Palmerah mencapai 41,89 juta rupiah per meter persegi.

0 comments

    Leave a Reply