May 4, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Anies-Sandi Segel Pulau Reklamasi C dan D

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI menyegel sebanyak 900 unit bangunan berupa rumah, ruko dan perkantoran yang berada di dua pulau reklamasi, yakni Pulau C dan D.

Penyegelan dilakukan oleh sebanyak 300 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Seksi Penindakan Dinas Citata DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, menyatakan dasar penyegelan yaitu Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perda No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Perda No 1 Tahun 2012 tentang B RTRW 2030, Pergub No 28 Tahun 2012 tentang Penindakan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Total ada 932 unit bangunan yang disegel. Iwan mengatakan, Pulau D Reklamasi bukan kali ini pertama disegel.

Sebelumnya, April 2015 lalu juga pernah dilakukan penyegelan serupa.

Pemilik pun pernah membuat surat pernyataan. Bunyinya, menghentikan kegiatan secara menyeluruh sampai dengan diterbitkan IMB.

“Tetapi tidak diindahkan. Buktinya sekarang masih ada pembangunan," terang dia.

Kali ini, penyegelan ini sekaligus menjadi tanda tempat ini steril. Sehingga pekerja termasuk alat berat harus segera keluar.

"Mereka harus keluar sejak ini dipasang. Pekerjanya harus segera keluar," ujar dia.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengaku akan menerjunkan personel kembali untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas.

"Nantinya akan tindakan monitoring. Kami akan patroli akan mengecek apakah ada aktivitas membangun. Kita akan patroli setiap hari," jelas dia.

0 comments

    Leave a Reply